Jambi – Sidang sengketa informasi publik antara Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Jambi sebagai pemohon dan Kepala Desa (Kades) Rantau Puri, Kabupaten Batang Hari sebagai termohon, digelar di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa (7/10/2025).
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq, Helmi, dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra.
Kades Rantau Puri hadir didampingi pengacaranya, M. Aris. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menunjukkan surat kuasa dan Surat Keputusan (SK) GERAK Provinsi Jambi.
Ketua Majelis Hakim Indra Lesmana sempat menawarkan mediasi kepada pemohon, namun GERAK Provinsi Jambi memilih untuk melanjutkan ke pokok perkara.
Kades Berdalih Belum Kenal Pemohon
Sorotan utama dalam sidang ini adalah alasan Kades Rantau Puri tidak menjawab surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh GERAK. Kades berdalih karena belum mengenal Firmansyah, perwakilan dari GERAK, dan merasa perlu adanya silaturahmi terlebih dahulu.
Jawaban tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim. “Setiap surat yang memohon informasi publik itu harus dijawab, Pak Kades. Jangan dibiarkan seperti ini. Akhirnya GERAK Indonesia Provinsi Jambi melaporkan hal ini kepada kami di Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi, dan kami yang jadi repot,” tegas Indra Lesmana.
Sidang Ditunda, Kades Diharapkan Berbenah
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Diharapkan, Kades Rantau Puri dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan lebih responsif terhadap permohonan informasi publik di masa mendatang.
Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah mengeluarkan panggilan sidang dengan nomor 014/KIP-JBI/RLS/IX/2025, yang ditujukan kepada GERAK sebagai Pemohon dan Kades Rantau Puri sebagai Termohon. Sidang ini terkait dengan sengketa informasi publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jambi dengan nomor register 014/PSI/KIP-JBI/IX/2025.