Sidang Sengketa Informasi Publik: Kades Rantau Puri Diperingatkan Komisi Informasi Provinsi Jambi Akibat Lalai Menjawab Surat Permohonan Informasi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Sidang sengketa informasi publik antara Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Jambi sebagai pemohon dan Kepala Desa (Kades) Rantau Puri, Kabupaten Batang Hari sebagai termohon, digelar di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa (7/10/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Lesmana, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq, Helmi, dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra.

Kades Rantau Puri hadir didampingi pengacaranya, M. Aris. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menunjukkan surat kuasa dan Surat Keputusan (SK) GERAK Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Tim Reskrim Polsek Mersam Ringkus Sang Ninja Sawit Dengan Kasus Pengancaman

Ketua Majelis Hakim Indra Lesmana sempat menawarkan mediasi kepada pemohon, namun GERAK Provinsi Jambi memilih untuk melanjutkan ke pokok perkara.

Kades Berdalih Belum Kenal Pemohon

Sorotan utama dalam sidang ini adalah alasan Kades Rantau Puri tidak menjawab surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh GERAK. Kades berdalih karena belum mengenal Firmansyah, perwakilan dari GERAK, dan merasa perlu adanya silaturahmi terlebih dahulu.

BACA JUGA :  LSM Petisi Sakti Geruduk Kantor Walikota Sungai Penuh Atas Persoalan Satpol-PP

Jawaban tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim. “Setiap surat yang memohon informasi publik itu harus dijawab, Pak Kades. Jangan dibiarkan seperti ini. Akhirnya GERAK Indonesia Provinsi Jambi melaporkan hal ini kepada kami di Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi, dan kami yang jadi repot,” tegas Indra Lesmana.

Sidang Ditunda, Kades Diharapkan Berbenah

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Diharapkan, Kades Rantau Puri dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan lebih responsif terhadap permohonan informasi publik di masa mendatang.

BACA JUGA :  Pertikaian Antara Masyarakat Telah Selesai, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Menuju Kota Jambi Aman Di Lewati.

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah mengeluarkan panggilan sidang dengan nomor 014/KIP-JBI/RLS/IX/2025, yang ditujukan kepada GERAK sebagai Pemohon dan Kades Rantau Puri sebagai Termohon. Sidang ini terkait dengan sengketa informasi publik yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jambi dengan nomor register 014/PSI/KIP-JBI/IX/2025.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!
Bank 9 KCP Sungai Rengas Tetap Buka Besok dan Kamis, Pelayanan Hingga Pukul 14.00
Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi
WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot
SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru