Tanjab Barat – Kapolsek Tungkal Ulu, di bawah naungan Polda Jambi, resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua individu dengan kasus yang berbeda, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkotika.
Pertama, Kapolsek Tungkal Ulu menetapkan Joko Agam Sidabutar (31 tahun) sebagai DPO terkait kasus KDRT. Berdasarkan surat DPO nomor DPO/02/III/RES.1.6./2026/RESKRIN dan laporan polisi nomor LP/B-33/XII/2025/SPKT/SEK TKL ULU/RES TJB BRT/Polda Jambi yang diterbitkan pada 6 Desember 2025, Joko diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Joko Agam Sidabutar lahir di Batu Nagkop pada 2 Maret 1995 dan terakhir diketahui tinggal di (di Kios Tempel Ban) Desa Kampung Baru RT 14, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Ciri-cirinya adalah berambut pendek, berbadan besar, dan tinggi sekitar 170 cm.
Kedua, Kapolsek Tungkal Ulu juga menetapkan Johen (28 tahun) sebagai DPO terkait kasus narkotika. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/10/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI yang diterbitkan pada 6 Maret 2025, Johen diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Johen terakhir diketahui tinggal di Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam. Ciri-cirinya adalah berbadan berisi, tinggi 170 cm, rambut ikal pendek, muka bulat, bola mata hitam, dan berkulit sawo matang.
Kedua kasus ini merupakan tindak pidana yang serius. Kasus KDRT dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang parah bagi korban, sementara kasus narkotika dapat merusak kesehatan individu dan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.






