Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

Avatar

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Kapolsek Tungkal Ulu, di bawah naungan Polda Jambi, resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua individu dengan kasus yang berbeda, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkotika.

Pertama, Kapolsek Tungkal Ulu menetapkan Joko Agam Sidabutar (31 tahun) sebagai DPO terkait kasus KDRT. Berdasarkan surat DPO nomor DPO/02/III/RES.1.6./2026/RESKRIN dan laporan polisi nomor LP/B-33/XII/2025/SPKT/SEK TKL ULU/RES TJB BRT/Polda Jambi yang diterbitkan pada 6 Desember 2025, Joko diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  PT. Palma Abadi dan PTPN 6, Sambangi Rumah Wartawan Supremasihukum.com Perwil Jambi

Joko Agam Sidabutar lahir di Batu Nagkop pada 2 Maret 1995 dan terakhir diketahui tinggal di (di Kios Tempel Ban) Desa Kampung Baru RT 14, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Ciri-cirinya adalah berambut pendek, berbadan besar, dan tinggi sekitar 170 cm.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara, Bupati MFA Ingatkan Pegawai Jangan Ikut Politik Praktis

Kedua, Kapolsek Tungkal Ulu juga menetapkan Johen (28 tahun) sebagai DPO terkait kasus narkotika. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/10/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI yang diterbitkan pada 6 Maret 2025, Johen diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Johen terakhir diketahui tinggal di Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam. Ciri-cirinya adalah berbadan berisi, tinggi 170 cm, rambut ikal pendek, muka bulat, bola mata hitam, dan berkulit sawo matang.

BACA JUGA :  Upaya PLN Dalam Mengurangi Dan Menanggulangi Padam.

Kedua kasus ini merupakan tindak pidana yang serius. Kasus KDRT dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang parah bagi korban, sementara kasus narkotika dapat merusak kesehatan individu dan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari
Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil
Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam
Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:05

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04

Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:48

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola

Berita Terbaru