Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

Avatar

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Kapolsek Tungkal Ulu, di bawah naungan Polda Jambi, resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua individu dengan kasus yang berbeda, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkotika.

Pertama, Kapolsek Tungkal Ulu menetapkan Joko Agam Sidabutar (31 tahun) sebagai DPO terkait kasus KDRT. Berdasarkan surat DPO nomor DPO/02/III/RES.1.6./2026/RESKRIN dan laporan polisi nomor LP/B-33/XII/2025/SPKT/SEK TKL ULU/RES TJB BRT/Polda Jambi yang diterbitkan pada 6 Desember 2025, Joko diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Ajak Mahasiswa IAI An-Nadwah Jadi Agen Moderasi dan Generasi Melek Digital

Joko Agam Sidabutar lahir di Batu Nagkop pada 2 Maret 1995 dan terakhir diketahui tinggal di (di Kios Tempel Ban) Desa Kampung Baru RT 14, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Ciri-cirinya adalah berambut pendek, berbadan besar, dan tinggi sekitar 170 cm.

BACA JUGA :  Siswi SMA Asal Kabupaten Tebo Suarakan Krisis Iklim di KTT Iklim PBB

Kedua, Kapolsek Tungkal Ulu juga menetapkan Johen (28 tahun) sebagai DPO terkait kasus narkotika. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/10/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI yang diterbitkan pada 6 Maret 2025, Johen diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Johen terakhir diketahui tinggal di Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam. Ciri-cirinya adalah berbadan berisi, tinggi 170 cm, rambut ikal pendek, muka bulat, bola mata hitam, dan berkulit sawo matang.

BACA JUGA :  Drum Band Tunas Muda Pinang Gading Gebrak HUT RI ke-80, Warga Terpukau!

Kedua kasus ini merupakan tindak pidana yang serius. Kasus KDRT dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang parah bagi korban, sementara kasus narkotika dapat merusak kesehatan individu dan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026
Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal
DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:50

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:08

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05

PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:58

Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:51

DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:31

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:29

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:27

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru