Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu

Avatar

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025).

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Batang Hari, Dewan Sebut Kesbangpol Perlu Tingkatkan Alokasi Anggaran

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti.

“3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Resmi Membuka Acara HUT ke-66 Kecamatan Mersam

Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Perempuan dan Peran Gandanya

Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Sigap Pulihkan Listrik, Prioritaskan Kenyamanan Pelanggan!
PT. KMH Serahkan Bantuan Obat dan Bahan Medis untuk RSUD Kerinci
Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang
Dugaan Kangkangi UU KIP, Kepala Sekolah SD Negeri 154 Tanjab Barat Jadi Sorotan
Klarifikasi SPBU Merlung Dibawah UMR, Humas Sebut Salah Informasi
Disnaker Tanjab Barat Panggil Darurat ke Manager SPBU Merlung Soal Gaji yang Melanggar UMR, Masyarakat Tuntut Sanksi
PAM Padam Tujuh Hari di Pelabuhan Dagang, Warga Terpuruk Tanpa Solusi Nyata
“Laporkan Saja ke Mana Saja!”- SPBU Merlung Diduga Kangkangi UMK, Manager Tantang Wartawan dan Disnaker
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:32

PLN ULP Kuala Tungkal Sigap Pulihkan Listrik, Prioritaskan Kenyamanan Pelanggan!

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

PT. KMH Serahkan Bantuan Obat dan Bahan Medis untuk RSUD Kerinci

Minggu, 2 November 2025 - 20:36

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:30

Klarifikasi SPBU Merlung Dibawah UMR, Humas Sebut Salah Informasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:59

Disnaker Tanjab Barat Panggil Darurat ke Manager SPBU Merlung Soal Gaji yang Melanggar UMR, Masyarakat Tuntut Sanksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:37

PAM Padam Tujuh Hari di Pelabuhan Dagang, Warga Terpuruk Tanpa Solusi Nyata

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:42

“Laporkan Saja ke Mana Saja!”- SPBU Merlung Diduga Kangkangi UMK, Manager Tantang Wartawan dan Disnaker

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:43

PLN ULP Kuala Tungkal Tawarkan Promo Oktober Optimal Tambah Daya dengan Diskon 50% dan Voucher Listrik Senilai Rp80.000

Berita Terbaru