TANJABBAR – Baru-baru ini, dua kecelakaan lalu lintas telah terjadi di jalan lintas Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kedua kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh truk angkutan kayu milik PT. WKS yang tidak memiliki lampu belakang aktif.
Kecelakaan Pertama di KM 6 Tebing Tinggi
Pada 18 Mei 2025, sebuah truk PS menghantam belakang truk logging di KM 6 Tebing Tinggi. Akibatnya, sopir PS meninggal di tempat. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh truk logging yang tidak memiliki lampu rem dan lampu hazard yang aktif.
Kecelakaan Kedua di KM 18 Purwodadi yang disiarkan oleh masyarakat melalui akun Facebook
Tidak berselang lama, pada 24 Mei 2025, sebuah mobil L300 warna hitam menghantam belakang truk logging di KM 18 Purwodadi. Beruntung, kejadian ini tidak menelan korban jiwa. Namun, bagian depan L300 mengalami kerusakan parah akibat balok-balok muatan truk yang mempenyotkan bagian depan mobil.
Warga Khawatir
Kejadian-kejadian ini membuat masyarakat setempat merasa sangat cemas. Pasalnya, jalan lintas Tebing Tinggi-KM 91 kerap dilalui oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Namun, jalan pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat ini selalu dipadati truk angkutan kayu milik PT. WKS menuju Pabrik PT. Lontar Papirus.
“Mobil logging itu ramai setiap harinya mengantar kayu ke pabrik Lontar. Namun logging-logging dengan muatan tinggi tapi lampu bagian belakang nya kebanyakan tidak aktif, seperti lampu rem, dan lampu Hazard nya. Ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya” ungkap warga pada awak media via telpon.
Kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat, Apri Dasman, menjelaskan bahwa jalan lintas Tebing Tinggi-KM 91 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. “Pemda Tanjung Jabung Barat” jelas Kadis saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kadis PUPR Tanjab Barat juga berharap perusahaan menyikapi atas kejadian tersebut. “Mudah-mudahan disikapi oleh WKS” tutup Kadis
Oleh karena itu, perusahaan yang menggunakan jalan Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus mematuhi aturan yang berlaku.
Sejatinya perusahaan yang menggunakan jalan Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus mematuhi aturan yang berlaku, seperti:
– Memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan aman
– Mematuhi aturan keselamatan jalan, seperti penggunaan lampu rem dan lampu Hazard
– Tidak membebani jalan dengan muatan yang berlebihan
– Mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku
Sementara itu, Humas PT. WKS, pak Deden, tidak merespon konfirmasi awak media.