Kabupaten Solok – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Solok sangat merugikan pendapatan negara karena rokok tersebut tidak memiliki cukai atau pajak. Namun, sangat disayangkan bahwa rokok tersebut bisa dijual dengan bebas kepada masyarakat tanpa tersentuh oleh pihak hukum dan pihak yang berwenang seperti Bea Cukai.
*Gudang Rokok Ilegal di Wilayah Surian Nagari Lolo*
Dugaan adanya gudang tempat penyimpanan rokok ilegal milik Bos Pendi di wilayah Surian Nagari Lolo telah terungkap. Pendi memiliki banyak anggota yang setiap hari mendistribusikan rokok ilegal ke warung-warung di seputaran wilayah Kabupaten Solok, termasuk hingga Hiliran Gumanti Kanagarian Talang Bungo.
*Sistem Distribusi yang Tersusun Rapi*
Pendi selaku distributor tunggal mengarahkan para sales rokok ilegal tersebut dengan menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor. Sistem ini tersusun rapi dan terkoordinasi dengan baik untuk melancarkan bisnis ilegalnya.
*Merk Rokok Ilegal yang Diedarkan*
Merk rokok yang sudah diedarkan adalah DIZA-DIZA BOLD, yang didistribusikan oleh PT. WILSON INDOTOBACCO dari Surabaya dan diproduksi oleh sebuah perusahaan di Semarang. Rokok ini dijual dengan harga di bawah pasaran, sehingga banyak pemilik warung di wilayah Kabupaten Solok dan bahkan seluruh Sumatra Barat yang menjual barang ilegal ini.
*Laporan dari Masyarakat*
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah sering melihat pelaku mengantarkan rokok ilegal ke wilayah Talang Babungo, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, ada yang menggunakan mobil Grandmax, mobil Kijang, dan juga kendaraan roda dua.
*Permintaan Tindakan Tegas*
Masyarakat berharap agar Kapolres Aro Suko menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Solok dan memproses secara hukum yang berlaku untuk membongkar siapa dalang di balik peredaran rokok ilegal ini.