Bengkalis, Riau – Seorang warga masyarakat Desa Tambusai dengan inisial MH mengaku menjadi korban penipuan dengan iming-iming investasi Kebun Sawit. Korban, mengaku bahwa Polsek Mandau menyepelekan laporan pengaduan yang ia ajukan terkait kasus tersebut. Menurut Korban, ia telah mengalami kerugian materiil akibat penipuan yang dilakukan oleh seorang pelaku.
Korban mengaku bahwa ia telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Mandau pada tanggal 11 Januari 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan dari pihak kepolisian. Ia juga mengaku bahwa pihak kepolisian Polsek Mandau telah memblokir nomor teleponnya dan tidak mau menerima panggilan dari korban. (25/3/2025)
Menurut Korban, Kanitreskrim Polsek Mandau telah membenarkan bahwa tanda tangan yang melekat pada kwitansi berataskan materai 10.000 diakui oleh pelaku (terlapor) dan telah mendatangi bersama anak perempuannya saat terlapor diperiksa oleh polisi penyidik.
Korban juga mengaku bahwa pihak kepolisian Polsek Mandau telah menyarankan agar ia membuat laporan ke Polres Bengkalis karena Polsek Mandau tidak memiliki waktu untuk menangani kasusnya. Hal ini membuat Korban merasa bahwa pihak kepolisian Polsek Mandau tidak profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat.
Korban juga mengaku bahwa pihak kepolisian Polsek Mandau telah meminta bukti-bukti yang tidak ada padanya, sehingga membuat Korban merasa bahwa pihak kepolisian Polsek Mandau tidak serius dalam menangani kasusnya.
Pada tanggal 13 Maret 2025, diadakan prakonstruksi dadakan oleh Kapolsek Mandau, yang dihadiri oleh kepolisian sektor Polsek Mandau (Kapolsek Mandau, Kanitreskrim Polsek Mandau, dan 2 Penyidik) dan pihak korban (suami, dan saksi 2 orang).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Mandau dan Kanitreskrim Polsek Mandau menanyakan kepada korban saksi, karena ini titipan uang, ada foto penyerahan uang. Namun, korban mengatakan bahwa itu kwitansi, dan Kapolsek Mandau mengutarakan bahwa hal ini akan sulit dihadapan jaksa nantinya.
Korban juga mengaku bahwa pihak kepolisian Polsek Mandau telah mengatakan bahwa jika berkas dinaikan dan dilimpahkan ke jaksa di Bengkalis, maka mereka takut P19 ditolak Jaksa yang di Bengkalis dan berdampak pada karir mereka rusak.
Korban memohon kepada bapak polisi Polsek Mandau untuk tidak membuat masyarakat (korban) yang sudah dirugikan dan susah menjadi semakin susah. Ia juga meminta agar pihak kepolisian Polsek Mandau untuk menangani laporan pengaduan masyarakat dengan lebih profesional dan tidak menyepelekannya.
Korban juga meminta bantuan kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry, dan khususnya bapak Kapolres Bengkalis AKBP Budi, untuk meninjau kinerja jajarannya ke bawah terhadap laporan pengaduan masyarakat yang ada di kantor Polsek Mandau.
Seperti yang sudah diamanahkan oleh bapak Indonesia Raya presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, “Jika tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Jika tidak bisa bantu beberapa orang, bantulah satu orang. Jika tidak bisa bantu satu orang, jangan buat mereka susah.”