Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari

Avatar

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Lagi-lagi kinerja Penyidik Polres Batanghari di pertanyakan terkait penangkapan Dua Oknum wartawan berinisial IR dan BD yang sudah ditahan di mapolres Batanghari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Penangkapan dan penahanan keduanya didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga mempertanyakan proses penahanan yang telah berlangsung lebih dari 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IR dan BD ditangkap oleh personel Polres Batanghari di Desa Rambahan, kediaman BD, pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan sejumlah uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Larang Truk Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

Menurut pemberitaan media online JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.

Dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024, IR dan BD ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun hingga kini, penahanan mereka telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kepada keluarga.

Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum
Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarganya belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya.

“Sampai saat ini kami tidak tahu bagaimana status suami atau ayah anak-anak saya. Sudah 72 hari, kami tidak mendapatkan surat atau pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan. Bahkan, kami belum tahu apakah kasusnya sudah P21 oleh kejaksaan,” Ujar Reni, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Wakili Bupati, Asisten II M Isah Gelar Gerakan Pangan Murah

Hal serupa disampaikan istri BD. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan suaminya.

Penjelasan Polres Batanghari
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan IR dan BD dari kejaksaan. Namun, menurut Husni, pemberitahuan perpanjangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada keluarga tersangka.

“Pemberitahuan masa penahanan pertama sudah diberikan kepada keluarga. Jika ada perpanjangan, cukup kami sampaikan kepada tersangka,” Jelas Husni, Jumat (3/1/2025).

Sementara itu, dalam penelusuran ke Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan bahwa terdapat pengajuan perpanjangan masa tahanan IR dan BD pada 23 Desember 2024. Perpanjangan tersebut direncanakan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 26 Januari 2025. Namun, permohonan tersebut belum disahkan oleh pengadilan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

“Pengajuan perpanjangan masa tahanan memang ada, tetapi belum ditetapkan karena pengajuan pertama sudah kedaluwarsa,” ungkap staf PTSP PN Batanghari.

Ketentuan Hukum
Berdasarkan Pasal 109 ayat (4) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan, Pertama Tidak cukup bukti. Kedua Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana. Ketiga Demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia atau perkara pidana telah kedaluwarsa.

Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum keduanya, sementara kasus ini masih terus diproses oleh Polres Batanghari.

Berita Terkait

Kualitas Udara Pelabuhan Dagang Sekitar Masih di Ambang Tidak Sehat
50 Titik Hotspot Terdeteksi di Tanjung Jabung Barat, Potensi Kebakaran SANGAT MUDAH
Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung Bagikan Masker Demi Lindungi Kesehatan Warga
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Seluruh OPD Hingga Pemerintah Desa Diminta Bergerak Terpadu Sikapi Karhutla
Diduga Galian C Milik Tono Beroperasi di Lahan Pemerintah Bulian, Legalitas Dipertanyakan
BMKG Jambi Keluarkan Peringatan Udara Tidak Sehat & Berasap, Masyarakat Diminta Waspada
Bupati Tanjab Barat Turun Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Imbau Warga Segera Hentikan Pembakaran Lahan
Polsek Tungkal Ulu Ground Check 10 Titik Hotspot di Batang Asam
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:35

Kualitas Udara Pelabuhan Dagang Sekitar Masih di Ambang Tidak Sehat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:43

50 Titik Hotspot Terdeteksi di Tanjung Jabung Barat, Potensi Kebakaran SANGAT MUDAH

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:48

Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung Bagikan Masker Demi Lindungi Kesehatan Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:14

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Seluruh OPD Hingga Pemerintah Desa Diminta Bergerak Terpadu Sikapi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:58

Diduga Galian C Milik Tono Beroperasi di Lahan Pemerintah Bulian, Legalitas Dipertanyakan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:37

Bupati Tanjab Barat Turun Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Imbau Warga Segera Hentikan Pembakaran Lahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10

Polsek Tungkal Ulu Ground Check 10 Titik Hotspot di Batang Asam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:52

Kebakaran Lahan di Rantau Badak Picu Pemadaman Darurat & Rusak Kabel PLN

Berita Terbaru