Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari

Avatar

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Lagi-lagi kinerja Penyidik Polres Batanghari di pertanyakan terkait penangkapan Dua Oknum wartawan berinisial IR dan BD yang sudah ditahan di mapolres Batanghari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Penangkapan dan penahanan keduanya didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga mempertanyakan proses penahanan yang telah berlangsung lebih dari 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IR dan BD ditangkap oleh personel Polres Batanghari di Desa Rambahan, kediaman BD, pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan sejumlah uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  Dr. Ir. H. Safrial, MS Beserta Istri Hj. Cici Halimah, SE Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Menurut pemberitaan media online JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.

Dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024, IR dan BD ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun hingga kini, penahanan mereka telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kepada keluarga.

Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum
Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarganya belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya.

“Sampai saat ini kami tidak tahu bagaimana status suami atau ayah anak-anak saya. Sudah 72 hari, kami tidak mendapatkan surat atau pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan. Bahkan, kami belum tahu apakah kasusnya sudah P21 oleh kejaksaan,” Ujar Reni, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader

Hal serupa disampaikan istri BD. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan suaminya.

Penjelasan Polres Batanghari
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan IR dan BD dari kejaksaan. Namun, menurut Husni, pemberitahuan perpanjangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada keluarga tersangka.

“Pemberitahuan masa penahanan pertama sudah diberikan kepada keluarga. Jika ada perpanjangan, cukup kami sampaikan kepada tersangka,” Jelas Husni, Jumat (3/1/2025).

Sementara itu, dalam penelusuran ke Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan bahwa terdapat pengajuan perpanjangan masa tahanan IR dan BD pada 23 Desember 2024. Perpanjangan tersebut direncanakan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 26 Januari 2025. Namun, permohonan tersebut belum disahkan oleh pengadilan.

BACA JUGA :  Walikota Sungai Penuh Alfin Sebut RSUD MH Athalib Semakin Membaik

“Pengajuan perpanjangan masa tahanan memang ada, tetapi belum ditetapkan karena pengajuan pertama sudah kedaluwarsa,” ungkap staf PTSP PN Batanghari.

Ketentuan Hukum
Berdasarkan Pasal 109 ayat (4) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan, Pertama Tidak cukup bukti. Kedua Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana. Ketiga Demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia atau perkara pidana telah kedaluwarsa.

Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum keduanya, sementara kasus ini masih terus diproses oleh Polres Batanghari.

Berita Terkait

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas
Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib
Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25

Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Berita Terbaru