Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari

Avatar

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 19:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Lagi-lagi kinerja Penyidik Polres Batanghari di pertanyakan terkait penangkapan Dua Oknum wartawan berinisial IR dan BD yang sudah ditahan di mapolres Batanghari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Penangkapan dan penahanan keduanya didasarkan pada Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/1398/X/Res.1.19./2024 tertanggal 29 September 2024. Namun, keluarga mempertanyakan proses penahanan yang telah berlangsung lebih dari 60 hari, melebihi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IR dan BD ditangkap oleh personel Polres Batanghari di Desa Rambahan, kediaman BD, pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terkait permintaan sejumlah uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  Lakalantas di Nes Batanghari, Sopir Truk Terlempar Keluar

Menurut pemberitaan media online JNN.co.id, IR dan BD diduga meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan isu tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak sesuai.

Dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024, IR dan BD ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober hingga 17 November 2024. Namun hingga kini, penahanan mereka telah berlangsung selama 72 hari tanpa pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kepada keluarga.

Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum
Reni, istri IR, mengungkapkan bahwa keluarganya belum menerima informasi apapun terkait status hukum suaminya.

“Sampai saat ini kami tidak tahu bagaimana status suami atau ayah anak-anak saya. Sudah 72 hari, kami tidak mendapatkan surat atau pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan. Bahkan, kami belum tahu apakah kasusnya sudah P21 oleh kejaksaan,” Ujar Reni, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Musyawarah Rancangan RKPDes Desa Tebing Tinggi Tahun 2023 Berjalan Sukses

Hal serupa disampaikan istri BD. Melalui sambungan telepon, ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tentang perpanjangan masa penahanan suaminya.

Penjelasan Polres Batanghari
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin perpanjangan masa penahanan IR dan BD dari kejaksaan. Namun, menurut Husni, pemberitahuan perpanjangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada keluarga tersangka.

“Pemberitahuan masa penahanan pertama sudah diberikan kepada keluarga. Jika ada perpanjangan, cukup kami sampaikan kepada tersangka,” Jelas Husni, Jumat (3/1/2025).

Sementara itu, dalam penelusuran ke Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan bahwa terdapat pengajuan perpanjangan masa tahanan IR dan BD pada 23 Desember 2024. Perpanjangan tersebut direncanakan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 26 Januari 2025. Namun, permohonan tersebut belum disahkan oleh pengadilan.

BACA JUGA :  BREAKING: Sembilan Rumah Ludes Terbakar di Kuala Tungkal, Diduga Api Berasal Dari Dapur

“Pengajuan perpanjangan masa tahanan memang ada, tetapi belum ditetapkan karena pengajuan pertama sudah kedaluwarsa,” ungkap staf PTSP PN Batanghari.

Ketentuan Hukum
Berdasarkan Pasal 109 ayat (4) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dilakukan dengan alasan, Pertama Tidak cukup bukti. Kedua Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana. Ketiga Demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia atau perkara pidana telah kedaluwarsa.

Keluarga IR dan BD kini menanti kejelasan status hukum keduanya, sementara kasus ini masih terus diproses oleh Polres Batanghari.

Berita Terkait

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah
TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026
JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh
SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!
TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat
ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!
BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru