TANJABBAR – Diduga pekerja di PT. Karya Darma Jambi Persada ( KDJP ) dibayar tidak sesuai Upah Minimum Provinsi Jambi. Hal tersebut dialami oleh seseorang pekerja yang sudah mengabdi di perusahaan tersebut selama 5 tahun lebih
Salah seorang pekerja di perusahaan tersebut yang enggan identitas nya atau inisial nya untuk ditulis, karena takut ada teguran dari perusahaan atau orang dari AMP tempat pengaspalan mengatakan, bekerja sudah 5 tahun lebih di AMP Robet Butar-Butar, namun gaji yang iya terima tidak sesuai dengan yang sudah di tetapkan oleh PP nomor 51 tahun 2023 atas perubahan dari PP nomor 36 tahun 2020
“Gaji yang saya terima, maupun lembur tiap malam, yang saya terima nominal cuma 1,5 juta, tiap bulannya , tapi karena saya gak ada lagi kerja lain, mau tidak mau saya terima” ujarnya ke awak media baru-baru ini
Bukan cuma itu, menurut pantauan dari DPW LSM Puspa RI mengatakan “PT. KDJP Robet Butar-Butar, juga diduga tidak mengantongi izin galian C, dan terkait dengan analisis mengenai dampak Lingkungan ( AMDAL ) itu juga dikangkangi oleh Perusahan tersebut” sebut anggota DPW LSM Puspa RI bernama Jangcik. Pada Rabu (6/11/2024)
Lebih lanjut Jangcik menegaskan “jika ingin beroperasi membawa aspal atau bahan material lainnya mobil damtruck yang seharunya mengunakan, BBM Industri, namun terpantau mobil Dam Truk dari Perusahaan menggunakan BBM Bersubsidi” imbuhnya
Menurut nya hal ini suatu pelanggaran yang disengaja dan sudah menahun dilakukan
“Sudah bertahun-tahun melanggar aturan dan UU yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, namun tindakan dari pihak Hukum tidak ada sedikitpun mengarah ke Perusahaan terebut.” Tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum dapat dihubungi.
Tanggapan dari pihak terkait akan disajikan pada pemberitaan selanjutnya.