TANJABBAR – Pekerjaan jalan Desa Lampisi menuju Desa Cinta Damai, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga Proyek pekerjaan jalan tersebut pengalihan.
Terpantau Proyek jalan di desa tersebut tidak transparan kepublik, dan telah mengangkangi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Pasalnya volume panjang kali lebar tidak dituliskan oleh oknum kontrak.
Sejatinya kontraktor wajib memasang papan informasi proyek dengan detil, jelas dan transparan, karena anggaran yang mereka kelola bukan lah anggaran untuk individu, melainkan dana Pemkab Tanjab Barat untuk masyarakat setempat. Dengan tujuan agar masyarakat mengetahui anggaran dan volume jalan yang dibangun.
Selain itu masyarakat setempat menyayangkan pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan bahu jalan, dan kini menjadi keluhan masyarakat setempat, dikala hujan turun, maka air tergenang bisa masuk keruang kaki lima rumah masyarakat.
Diduga Proyek tersebut juga tidak ada tertera atau tertulis di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maupun LPSE Provinsi Jambi, awak media dan lembaga juga menduga itu kerjaan ada unsur yang tidak benar
Terpantau pengelola pekerjaan tersebut dari kontraktor dari PT. Karya Dharma Jambi Persada ( KDJP ) Kepunyaan Robet Butar-Butar. Seorang pengawas pekerjaan saat dikonfirmasi berberapa waktu lalu mengatakan, “papan informasi pekerjaan itu ada, memang belum terpasang” katanya pada Kamis (08/08/2024)
Pengawas pekerjaan dengan inisial W ini, lewat mengatakan “Tapi kini sudah terpasang dilokasi kerja, kalau soal pengalihan proyek itu tidak mungkin, karena di LPSE Tanjab barat itu ada tertulis” katanya saat dikonfirmasi Via WhatsApp. ( Jangcik )