Hilang Hampir Satu Bulan, Truk Disembunyikan di Rantau Badak, Pemilik Lapor Ke Polsek Merlung atas Penggelapan dan Pencurian

Avatar

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Hampir sebulan kehilangan, mobil Truck angkutan barang diduga dengan sengaja disembunyikan di samping bengkel milik S dengan kondisi tertutup terpal,Pemilik Mobil alami kerugian puluhan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pemilik mobil Caroni melalui Wahyu Rohmad Nugroho selaku penerima kuasa.

Wahyu Menyampaikan sebelumnya Mobil Truck Hino Lohan dengan Nopol BG 8052 LR, di kabarkan hilang, truck terlebih dahulu membongkar muatan di Pekan Baru Pada tanggal (10/10).

Usai membongkar Muatan Sopir Truck Hino Lohan bernama Fuad Resdiana meminta sejumlah uang untuk jalan Kosongan dan muat di Palembang.

BACA JUGA :  Sampaikan tiga tuntutan mengenai Kebijakan Batu bara, PMII Unja gelar Mimbar bebas di depan Kantor Gubernur Jambi

Di tanggal 13 Oktober 2024 Pemilik Mobil Hilang kontak dengan Sopirnya,setelah mencari informasi Mobil Truck Hino BG 8052 LR di kabarkan mengalami kecelakaan Tunggal tepatnya di Daerah rantau badak kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 17/10.”sebut Wahyu, pada Rabu (06/11/24)

Lanjutnya mendapatkan kabar tersebut dari Pihak keluarga yang di Jambi mengecek Kondisi mobil masih dalam keadaan utuh dan bagus, mobil mengalami Laka Tunggal mundur sendiri.

BACA JUGA :  Respon Cepat Bupati Anwar Sadat Bedah Rumah Warga Desa Pematang Buluh

Pada tanggal 29 Oktober 2024, Caroni bersama Keluarganya mencari unit ke lokasi, dan mendapatkan kabar bahwa unit dikuasai oleh SA, ternyata mobil tersebut disembunyikan dan ditutup terpal di bengkel mobil Saefudin di RT.09.

Setelah ditemukan truck dengan keadaan rusak dan banyak perlengkapan truck hilang dan dasbor dalam mobil pun mengalami kerusakan parah.

Atas kejadian tersebut saya (Wahyu-red) yang menerima Kuasa dari Pemilik Mobil langsung mengadukan perihal dugaan pencurian dan pengerusakan truck Lohan ke Polsek Merlung.

BACA JUGA :  Diduga Garap Lahan Masyarakat Sampai Puluhan Tahun, PT. Agrowiyana Tidak Hadir di Rapat Mediasi

Wahyu juga sangat menyayangkan atas kejadian ini, negara ini negara hukum. Misalkan ada permasalahan tentunya persoalan persoalan bisa di ambil dengan langkah hukum.Bukan Langsung Menyembunyikan, menguasai bahkan merusak milik Orang Lain.”ucapnya

Dua orang yang kita laporkan yaitu SA dan SN dengan dugaan pencurian dan pengerusakan di Mapolsek Merlung.

Untuk kerugian atas dugaan pencurian ditaksir senilai Rp. 32.000.00,- (Tiga puluh dua juta rupiah).Kami berharap dengan pengaduan hari ini Selasa (05/11) pihak kepolisian dapat langsung menindaklanjuti.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara
Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar
PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat
Wabub Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING Bagi Keluarga Beresiko Stunting di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik
Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:11

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:18

Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:55

PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:32

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:19

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:10

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:47

PLN Untuk Rakyat: Tingkatkan Pelayanan ke Daerah Jalan Sriwijaya, Sialang dan Sekitarnya, PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemasangan LBS (Loading Break Switch) Scada Sialang Guna Kehandalan Pasokan Listrik Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru