Polres Batanghari Ringkus Pelaku Pembakar Lahan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi diringkus polisi, pada selasa 16 Juli 2024 lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Robi Hermanto (38) warga warga RT 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi ini berhasil ditangkap saat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api warna biru, satu bila cangkul, satu unit mesin gergaji, 10 batang bibit sawit, 15 batang bambu pancang, 1 buah potongan karet ban dan 5 batang kayu yang terbakar.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Menurut polisi, kejadian penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan Tahura senami, namun petugas melihat adanya lahan yang terbakar. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kita amankan disebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar,” kata Wakapolres Batanghari, M Ridho saat press realise di Mako Polres Batanghari, pada kamis (01/08/2024).

BACA JUGA :  Kades Apresiasi Silat Melayu Gadung Beracun Tampil di Car Free Day Mersam

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membakar hutan di kawasan Tahura senami tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah membuka lah dengan cara dibakar. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Wakapolres.

Sementara, pelaku Robi saat diwawanca wartawan mengaku hanya seorang pekerja dan sudah menggarap lahan tersebut sejak awal tahun 2024 lalu dengan luas lahan sebanyak 3 hektare.

BACA JUGA :  Patoni DPRD Batang Hari Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

“Saya kerja bang,” ungkap pelaku dan tidak mau menyebutkan siapa orang yang menyuruh pelaku untuk membakar lahan itu.

Kini, polisi tengah memburu pelaku yang diduga menjadi otak pembakaran hutan di Tahura Senami Jebak ini. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal dan undang-undang tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah.

Berita Terkait

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman
Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:38

Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:35

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:32

DPRD Batang Hari Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Skema dan Kepastian Gaji Perangkat Desa

Berita Terbaru