LSM Petisi Sakti Geruduk Kantor Walikota Sungai Penuh Atas Persoalan Satpol-PP

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – LSM Petisi Sakti gelar aksi demo didepan Kantor Walikota Sungai Penuh, pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Dalam orasinya, ketua LSM Petisi Sakti Indra Kamano sebut perbuatan para tikus berdasi yang berlindung di balik tirai Kepalsuan sumpah dan jabatan.

Banyaknya kasus yang ditangani penegak hukum di Indonesia dengan berbagai macam cara dan modus pada penghianat negara dalam melakukan aksinya, merampok kekayaan NKRI ini.

Dengan lantang Indra Kamano tegaskan, kami masih percaya di Kerinci dan Kota Sungai Penuh penegak hukum yang peduli dengan nasib bumi tercinta ini dari para pencuri uang Negara.

“Berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwasanya aliansi sebagai LSM Petisi Sakti menuntut Satpol PP,” serunya

Kami duga terjadi penyimpangan anggaran kegiatan dinas dan anggaran kegiatan lainnya tahun 2023/2024 .

Dalam orasi tersebut Indra Kamano menyorot tempat hiburan ilegal di Kota Sungai Penuh, namun tidak ada tindakan Satpol PP

“Dua tempat usaha dan hiburan di Sungai Penuh sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. Sementara tempat hiburan masih saja ada yang tidak memiliki izin di lingkup Kota Sungai Penuh, saat ini tidak dilakukan penertiban oleh penegak Perda yakni Satpol PP, Pol PP di Kota sungai Penuh,” pekiknya.

BACA JUGA :  216 Siswa-Siswi Dilepas, Irwanto DPRD Batanghari : Selamat Mengakhiri Masa Pendidikan di SMAN 7 Batanghari

“Yang tidak ada penggerakan untuk melakukan razia ataupun operasi pekat, kami menduga pada anggaran kegiatan tidak terealisasi sesuai pembentukan,” Katanya.

Satpol PP selama ini kerjanya hanya mengamankan saja kemudian di tengah Kota Sungai Penuh Saat sementara tidak ada penerbitan pelanggaran dalam Kota Sungai Penuh. Dan melihat tidak ada dengan undang-undang ketertiban umum yang sudah diatur di undang-undang nomor 2 Tahun 2013 dengan sanksi penjara 6 bulan dan denda 50 juta.

“Kami menduga Kepala Satpol PP tidak mau ambil tahu tentang hal ini. Kami duga kuat kepala Satpol PP dengan para pelanggaran undang-undang tersebut dengan setiap bidang dan kepala seksi tidak ada komputer printer alat ATK bagaimana mereka bekerja dan tidak memiliki perlengkapan kami menduga anggaran pengadaan alat Kantor tidak realisasi dengan baik di Satpol PP,” Sambungnya.

BACA JUGA :  Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari

Selama ini anggaran Satpol PP yang memiliki struktur personil lebih dari 200 orang menduga kuat terealisasi dinas Satpol PP Kota Sungai Penuh tahun 2023 hingga 2024 diduga kuat syarat akan praktek KKN dan diduga kurangnya pengawasan dari pihak instansi terkait sehingga mengakibatkan terjadinya perbuatan KKN pada instansi tersebut.

Berdasarkan hasil tersebut kami tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat petisi Sakti yang berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah mendesak Walikota Sungai Penuh segera memecat kepala Satpol PP Kota Sungai Penuh dugaan penyimpangan anggaran dinas tahun 2023-2024 Karena bertanggung jawab dalam skandal pengelolaan dana anggaran dinas tahun 2023-2024.

Diduga terindikasi KKN besar-besaran, Walikota Sungai Penuh untuk memberi sanksi terhadap Kabid dan kepala Satpol PP Kota Sungai Penuh atas dugaan penyimpangan anggaran dinas pada kegiatan tertentu dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Bupati MFA Bersama Istri Ikuti Festival Batik Jambi

Diharapkan Walikota Sungai Penuh mengevaluasi dinas Satpol PP Kota Sungai Penuh Karina diduga tidak memperhatikan tugas pokok sebagai penegak hukum Perda.

Ditengah orasi tersebut ketua LSM Trisakti Indra kumano mendesak Walikota Sungai Penuh untuk mengusut tuntas :

1) Kami mendesak walikota sungai penuh agar segera memecat Kepala Satpol-PP Kota Sungai Penuh karena bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran Dinas Senilai miliaran rupiah TA. 2023-2024.

2) Walikota Sungai Penuh memberikan sanksi tegas baik hukum maupun administrasi terhadap Kabid dan Kepala Satpol-PP karena kami menduga Satpol-PP tidak mampu bekerja dengan profesional.

3) Mendesak Walikota Sungai Penuh memperjelas kembali tupoksi Satpol-PP sebagai penegak Perda Perwako yang telah disahkan oleh pemerintah. Agar Instansi Satpol-PP kembali membaik dan sesuai harapan masyarakat.

4) Mendesak Walikota Sungai Penuh untuk kembali menjadikan Instansi Pol-PP sebagai instansi pemerintah yang dicontoh oleh instansi yang ada di Kota Sungai Penuh. (Nazardin spn)

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53