BATANGHARI, Inspirasijambi.com – Bobroknya sistem pengelolaan Dana BOS SMPN 31 Batanghari. Betapa tidak, diduga sekolah menengah pertama tersebut diduga rawan penyelewengan, Kamis (01/02/2024).
Sekolah yang terletak di Desa Tebing tinggi, Kecamatan maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi itu terpantau awak media tidak memasang Papan Informasi Pengelolaan Dana BOS, hal itu sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana BOS.
Pemasangan Papan Informasi tersebut sebagai sebuah keharusan sesuai juknis dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2022, yang tidak terlepas dari prinsip pengelolaan Dana BOS reguler secara umum yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Saat didatangi awak media, papan informasi publik atau papan transparansi Dana BOS tidak di fungsikan dengan baik. Pasalnya, terlihat papan transparansi dana BOS tersebut yang terpasang masih tahun anggaran 2022 lalu.
Sedangkan sesuai aturan perundang-undangan yang seharusnya terpasang tahun anggaran 2023 sampai saat ini sudah memasuki tahun anggaran 2024.
Saat dikonfirmasi kepalah sekolah berdalih dan menyebutkan jika dirinya masih baru di sekolah tersebut.
“Saya masuk kesekolah ini Bulan April 2023, masalah papan informasi penggunaan dana BOS tahun 2023 lagi dibuat pak, dikarenakan Bendahara kita masih baru,” Sebutnya.
Lanjutnya, bendahara sekolah juga masih baru, untuk itu harap dimaklumi.
“Maklum pak, Bendahara kita masih dalam tahap belajar. Dia kan masih baru, bendahara kita yang lama sudah berhenti, saya sudah sampaikan juga sama bendahara yang baru untuk dibuat papan informasinya,” Paparnya.
Sementara, bendahara yang baru saat dikonfirmasi mengenai papan informasi penggunaan dana BOS yang belum dipasang, dia mengatakan terkait papan informasi tanyakan ke bendahara yang lama.
“Lagi diproses sedang di buat pak, atau bapak langsung tanya dengan bendahara yang lama maklum sayakan masih baru pak,” Ucapnya ke awak media.
Sesuai dengan arahan menteri pendidikan dan kebudayaan, mewajibkan Kepala sekolah memajang penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat langkah ini ditunjukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah usai diberikan lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran (BOS)
Terkait hal ini kepala sekolah diduga telah lalai dan mengabaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.UU RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur sipil negara (ASN) dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Red)