Diduga Kelola Ratusan Hektar Sawit Tanpa Izin IUP dan HGU, Pengusaha China Nyoya Alex di Bungo Terancam Masalah Hukum

Avatar

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo – Pengusaha asal China yang dikenal sebagai Nyonya Alex terjerat dugaan pelanggaran berat aturan perkebunan di Indonesia. Ia diduga mengelola ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit, termasuk yang terletak di Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). (24/2/2026)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pihak yang bergerak di bidang perkebunan, termasuk kelapa sawit, wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat legalitas pengelolaan lahan. Namun, hingga saat ini, kedua dokumen krusial tersebut belum dimiliki oleh Nyonya Alex.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tungkal Ilir

Saat dikonfirmasi awak media, Apeng, yang mengaku sebagai keluarga Nyonya Alex, mengakui bahwa kebun yang dikelola belum memiliki izin-izin resmi. Alasan yang disampaikan pun mengejutkan, “kepemilikan lahan sawit tidak hanya dimiliki oleh satu orang, melainkan melibatkan beberapa orang”. Katanya baru-baru ini

BACA JUGA :  Petani Sawit di Sungai Rengas Dikeroyok Maling Hingga Jalani Rawat Inap di Puskesmas

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan perkebunan tersebut berjalan secara ilegal.

Tanpa IUP dan HGU, pengelolaan kelapa sawit jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius bagi pengelola. Yang lebih mencurigakan, untuk menutupi dugaan pelanggaran ini, Nyonya Alex diketahui telah menjual beberapa puluh hektar lahannya kepada masyarakat setempat. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dan menghindari tanggung jawab atas ketidaklengkapan izin yang seharusnya dimiliki.

BACA JUGA :  Peredaran Produk Kosmetik & Skincare Impor Palsu dan Ilegal di Indonesia

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Nyonya Alex.

Masyarakat setempat pun menantikan kepastian hukum dan penindakan tegas dari instansi terkait agar aturan perkebunan di wilayah tersebut tetap ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Reporter: Padil

Berita Terkait

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru