Diduga Kelola Ratusan Hektar Sawit Tanpa Izin IUP dan HGU, Pengusaha China Nyoya Alex di Bungo Terancam Masalah Hukum

Avatar

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo – Pengusaha asal China yang dikenal sebagai Nyonya Alex terjerat dugaan pelanggaran berat aturan perkebunan di Indonesia. Ia diduga mengelola ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit, termasuk yang terletak di Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). (24/2/2026)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pihak yang bergerak di bidang perkebunan, termasuk kelapa sawit, wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat legalitas pengelolaan lahan. Namun, hingga saat ini, kedua dokumen krusial tersebut belum dimiliki oleh Nyonya Alex.

BACA JUGA :  Longsor Maut di Desa Teluk Pengkah, Dua Bocah Meninggal Dunia

Saat dikonfirmasi awak media, Apeng, yang mengaku sebagai keluarga Nyonya Alex, mengakui bahwa kebun yang dikelola belum memiliki izin-izin resmi. Alasan yang disampaikan pun mengejutkan, “kepemilikan lahan sawit tidak hanya dimiliki oleh satu orang, melainkan melibatkan beberapa orang”. Katanya baru-baru ini

BACA JUGA :  Pengolahan Emas Illegal di Batanghari Dibongkar, 12 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Ratusan Juta

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan perkebunan tersebut berjalan secara ilegal.

Tanpa IUP dan HGU, pengelolaan kelapa sawit jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius bagi pengelola. Yang lebih mencurigakan, untuk menutupi dugaan pelanggaran ini, Nyonya Alex diketahui telah menjual beberapa puluh hektar lahannya kepada masyarakat setempat. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dan menghindari tanggung jawab atas ketidaklengkapan izin yang seharusnya dimiliki.

BACA JUGA :  PJs Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pengucapan Sumpah Jabatan Waka

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Nyonya Alex.

Masyarakat setempat pun menantikan kepastian hukum dan penindakan tegas dari instansi terkait agar aturan perkebunan di wilayah tersebut tetap ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Reporter: Padil

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru