BATANG HARI – Sandi seorang warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI setempat.
Menurut Sandi saldo yang ada di rekeningnya diblokir oleh pihak BRI padahal ia sudah melakukan pembayaran hutang.
“Tunggakan hutang selama 2 bulan sudah dipotong. Namun kenapa malah saldo yang ada diblokir lagi” sebutnya penuh dengan keheranan. Kamis (7/12/2023)
Sambung Sandi, padahal menurut dalam perjanjian hutang dibayarkan perbulan, dan tidak menahan saldo. Jaminan pinjaman juga sudah ada, akan tetapi tidak tau kenapa masih meminta jaminan yang lain-lainnya.
“Kalau memang wanprestasi maka sesuai dengan perjanjian, bukan malah memblokir secara sepihak” katanya penuh dengan kekesalan
Menurut Sandi pemblokiran yang dilakukan pihak BRI seharusnya bukan lagi ranahnya pihak Bank karena pinjaman (hutang-red) sudah disepakati dalam perjanjian.
Kendati demikian Sandi merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak yang dilakukan Bank BRI
“Atas hal ini saya sangat merasa dirugikan oleh Bank BRI unit Marosebo Ulu. Sudah dipotong, diblokir, ditagih lagi untuk pembayaran” ungkap Sansi.
Sementara itu kepala Bank BRI Unit Marosebo Ulu Boy Gulo membenarkan tentang pemblokiran tabungan nasabah tersebut.
” benar saya yang memblokir, karena uang itu milik BRI dipinjam untuk membeli kebun milik si B ” tutur nya Boy Gulo
Lebih lanjut Boy Gulo menerangkan ” saya tau seperti apa kesepakatan mereka berdua, yang pasti si B tidak sepakat dan mengembalikan uang itu ke BRI ” tuturnya Boy Gulo menjelaskan
Boy Gulo menyatakan “uang itu sebagai jaminan kami untuk pembayaran hutang selanjutnya” katanya
Ketika ditanya, jika jaminan pinjaman tersebut atas nama B kenapa dicairkan? Pertanyaan tersebut tidak dijawab olehnya, hanya saja Boy Gulo mengarahkan untuk bertanya ke Cabang.
Boy Gulo hanya menjawab dengan gambarannya
“Tidak ada yang memastikan uang yang masuk ke rekening itu uang kita,” kilahnya.
Terkait aturan pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank. Yang berbunyi sebagai berikut: Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.