Seorang Warga Marosebo Ulu Kesalkan Pemblokiran Sepihak Oleh Bank BRI

Avatar

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Sandi seorang warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI setempat.

Menurut Sandi saldo yang ada di rekeningnya diblokir oleh pihak BRI padahal ia sudah melakukan pembayaran hutang.

“Tunggakan hutang selama 2 bulan sudah dipotong. Namun kenapa malah saldo yang ada diblokir lagi” sebutnya penuh dengan keheranan. Kamis (7/12/2023)

Sambung Sandi, padahal menurut dalam perjanjian hutang dibayarkan perbulan, dan tidak menahan saldo. Jaminan pinjaman juga sudah ada, akan tetapi tidak tau kenapa masih meminta jaminan yang lain-lainnya.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Sidak Pasar Angso Duo

“Kalau memang wanprestasi maka sesuai dengan perjanjian, bukan malah memblokir secara sepihak” katanya penuh dengan kekesalan

Menurut Sandi pemblokiran yang dilakukan pihak BRI seharusnya bukan lagi ranahnya pihak Bank karena pinjaman (hutang-red) sudah disepakati dalam perjanjian.

Kendati demikian Sandi merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak yang dilakukan Bank BRI

“Atas hal ini saya sangat merasa dirugikan oleh Bank BRI unit Marosebo Ulu. Sudah dipotong, diblokir, ditagih lagi untuk pembayaran” ungkap Sansi.

Sementara itu kepala Bank BRI Unit Marosebo Ulu Boy Gulo membenarkan tentang pemblokiran tabungan nasabah tersebut.

BACA JUGA :  Desak Bupati Batanghari, Warga Berharap Putri Asli Simpang Sungai Rengas Jadi Lurah Definitif

” benar saya yang memblokir, karena uang itu milik BRI dipinjam untuk membeli kebun milik si B ” tutur nya Boy Gulo

Lebih lanjut Boy Gulo menerangkan ” saya tau seperti apa kesepakatan mereka berdua, yang pasti si B tidak sepakat dan mengembalikan uang itu ke BRI ” tuturnya Boy Gulo menjelaskan

Boy Gulo menyatakan “uang itu sebagai jaminan kami untuk pembayaran hutang selanjutnya” katanya

Ketika ditanya, jika jaminan pinjaman tersebut atas nama B kenapa dicairkan? Pertanyaan tersebut tidak dijawab olehnya, hanya saja Boy Gulo mengarahkan untuk bertanya ke Cabang.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Boy Gulo hanya menjawab dengan gambarannya
“Tidak ada yang memastikan uang yang masuk ke rekening itu uang kita,” kilahnya.

Terkait aturan pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank. Yang berbunyi sebagai berikut:  Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan 6 Cara Aman Kelola Listrik di Rumah Tangga
Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi
PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20
Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin
Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga
Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa
Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:51

PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan 6 Cara Aman Kelola Listrik di Rumah Tangga

Kamis, 24 September 2026 - 13:05

Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi

Kamis, 24 September 2026 - 09:05

PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 19:00

Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru

Selasa, 15 September 2026 - 08:01

Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam

Minggu, 13 September 2026 - 14:43

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Ade Rai, Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Berita Terbaru