Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023

Home / Batanghari / Berita

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:38 WIB

Seorang Warga Marosebo Ulu Kesalkan Pemblokiran Sepihak Oleh Bank BRI

BATANG HARI – Sandi seorang warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI setempat.

Menurut Sandi saldo yang ada di rekeningnya diblokir oleh pihak BRI padahal ia sudah melakukan pembayaran hutang.

“Tunggakan hutang selama 2 bulan sudah dipotong. Namun kenapa malah saldo yang ada diblokir lagi” sebutnya penuh dengan keheranan. Kamis (7/12/2023)

Sambung Sandi, padahal menurut dalam perjanjian hutang dibayarkan perbulan, dan tidak menahan saldo. Jaminan pinjaman juga sudah ada, akan tetapi tidak tau kenapa masih meminta jaminan yang lain-lainnya.

BACA JUGA  Lomba Bekarang Sambut HUT Batanghari Yang Ke-74

“Kalau memang wanprestasi maka sesuai dengan perjanjian, bukan malah memblokir secara sepihak” katanya penuh dengan kekesalan

Menurut Sandi pemblokiran yang dilakukan pihak BRI seharusnya bukan lagi ranahnya pihak Bank karena pinjaman (hutang-red) sudah disepakati dalam perjanjian.

Kendati demikian Sandi merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak yang dilakukan Bank BRI

“Atas hal ini saya sangat merasa dirugikan oleh Bank BRI unit Marosebo Ulu. Sudah dipotong, diblokir, ditagih lagi untuk pembayaran” ungkap Sansi.

Sementara itu kepala Bank BRI Unit Marosebo Ulu Boy Gulo membenarkan tentang pemblokiran tabungan nasabah tersebut.

BACA JUGA  Dikabarkan Tiga Warga Marosebo Ulu Tertimbun Galian Drainase, Dua Meninggal Dunia

” benar saya yang memblokir, karena uang itu milik BRI dipinjam untuk membeli kebun milik si B ” tutur nya Boy Gulo

Lebih lanjut Boy Gulo menerangkan ” saya tau seperti apa kesepakatan mereka berdua, yang pasti si B tidak sepakat dan mengembalikan uang itu ke BRI ” tuturnya Boy Gulo menjelaskan

Boy Gulo menyatakan “uang itu sebagai jaminan kami untuk pembayaran hutang selanjutnya” katanya

Ketika ditanya, jika jaminan pinjaman tersebut atas nama B kenapa dicairkan? Pertanyaan tersebut tidak dijawab olehnya, hanya saja Boy Gulo mengarahkan untuk bertanya ke Cabang.

BACA JUGA  Dua Kepala Desa Datangi Kantor Polsek Soal Tapal Batas Desa, Yogi Ungkap Lahan Saudarinya Di Serobot

Boy Gulo hanya menjawab dengan gambarannya
“Tidak ada yang memastikan uang yang masuk ke rekening itu uang kita,” kilahnya.

Terkait aturan pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank. Yang berbunyi sebagai berikut:  Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus KOK 8 Kecamatan Resmi Dilantik, Gunawan Edo Wardo Beber Struktur Pengurus

Batanghari

Cegah Stunting, Pemdes Sungai Lingkar Salurkan Bantuan Sembako

Batanghari

Zulva Fadhil Hadiri Kegiatan Kampanye Sekolah Sehat di SDN 77 Penerokan

Berita

Bupati Tanjab Barat Gelar Doa Selamat Dan Berikan Santunan Kepada Janda Dan Lansia

Berita

Dikabarkan Tiga Warga Marosebo Ulu Tertimbun Galian Drainase, Dua Meninggal Dunia

Berita

Lautan Massa Padati Lapangan Merdeka, Antusias Ikuti Penutupan Ajang Sungai Penuh Expo 2023

Batanghari

Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.

Berita

Investor Buru Berlian Hitam Di Bumi Desa Lubuk Bernai, Sekelompok Pecinta Lingkungan Akan Awasi Kinerja Tambang.