Seorang Warga Marosebo Ulu Kesalkan Pemblokiran Sepihak Oleh Bank BRI

Avatar

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Sandi seorang warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI setempat.

Menurut Sandi saldo yang ada di rekeningnya diblokir oleh pihak BRI padahal ia sudah melakukan pembayaran hutang.

“Tunggakan hutang selama 2 bulan sudah dipotong. Namun kenapa malah saldo yang ada diblokir lagi” sebutnya penuh dengan keheranan. Kamis (7/12/2023)

Sambung Sandi, padahal menurut dalam perjanjian hutang dibayarkan perbulan, dan tidak menahan saldo. Jaminan pinjaman juga sudah ada, akan tetapi tidak tau kenapa masih meminta jaminan yang lain-lainnya.

BACA JUGA :  SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

“Kalau memang wanprestasi maka sesuai dengan perjanjian, bukan malah memblokir secara sepihak” katanya penuh dengan kekesalan

Menurut Sandi pemblokiran yang dilakukan pihak BRI seharusnya bukan lagi ranahnya pihak Bank karena pinjaman (hutang-red) sudah disepakati dalam perjanjian.

Kendati demikian Sandi merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak yang dilakukan Bank BRI

“Atas hal ini saya sangat merasa dirugikan oleh Bank BRI unit Marosebo Ulu. Sudah dipotong, diblokir, ditagih lagi untuk pembayaran” ungkap Sansi.

Sementara itu kepala Bank BRI Unit Marosebo Ulu Boy Gulo membenarkan tentang pemblokiran tabungan nasabah tersebut.

” benar saya yang memblokir, karena uang itu milik BRI dipinjam untuk membeli kebun milik si B ” tutur nya Boy Gulo

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Tawarkan Promo Oktober Optimal Tambah Daya dengan Diskon 50% dan Voucher Listrik Senilai Rp80.000

Lebih lanjut Boy Gulo menerangkan ” saya tau seperti apa kesepakatan mereka berdua, yang pasti si B tidak sepakat dan mengembalikan uang itu ke BRI ” tuturnya Boy Gulo menjelaskan

Boy Gulo menyatakan “uang itu sebagai jaminan kami untuk pembayaran hutang selanjutnya” katanya

Ketika ditanya, jika jaminan pinjaman tersebut atas nama B kenapa dicairkan? Pertanyaan tersebut tidak dijawab olehnya, hanya saja Boy Gulo mengarahkan untuk bertanya ke Cabang.

Boy Gulo hanya menjawab dengan gambarannya
“Tidak ada yang memastikan uang yang masuk ke rekening itu uang kita,” kilahnya.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan SPKLU Pertama di Tanjung Jabung Barat

Terkait aturan pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank. Yang berbunyi sebagai berikut:  Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Berita Terbaru