Baliho Kampaye Caleg Masih Berserak Di Beberapa Tempat, Kinerja Bawaslu Tanjabbar Di Pertanyakan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Terpantau dibeberapa tempat baliho Calon Legislatif masih bebas terpajang. Bukankah hal tersebut melanggar dari pada aturan yang termaktub di dalam keputusan bersama anatar Parpol dan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Minggu (12/11/2023)

Alat praga sosialisasi atau baliho yang terdapat unsur ajakan di larang pada saat ini, sebelum jadwal tanggal yang sudah disepakati bersama.

BERITA ACARA
Nomor: 01/PM.00.02/JA-07/11/2023
TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BAWASLU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN PERWAKILAN PARTAI POLITIK SE- KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Pada Hari Ini Selasa Tanggal Tujuh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Telah Dilaksanakan Rapat bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Perwakilan
Partai Politik Se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ruang rapat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat

BACA JUGA :  Begini Penyampaian Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Saat Berkunjung Ke Muara Tembesi.

Berkaitan Dengan Imbauan Kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa :

Alat peraga sosialisasi yang terpasang saat ini boleh tetap terpasang hingga tanggal 27 November 2023, namun tidak boleh memuat unsur-unsur ajakan atau kampanye.

Sebagaimana surat imbauan Bawaslu RI nomor : 774/PM/K1/10/2023, unsur tersebut meliputi:
1. Unsur yang tidak diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi (APS)
a. Coblos nomor urut
b. Simbol/gambar paku dan/atau
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
2. Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengundang unsur kampanye pemilu dan
ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk :

BACA JUGA :  Sidang Sengketa Informasi Publik: Kades Rantau Puri Diperingatkan Komisi Informasi Provinsi Jambi Akibat Lalai Menjawab Surat Permohonan Informasi

a. Pertemuan Warga
b. Penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutupan kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atrbut kampanye ainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran alat peraga kamanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau
umbul-umbul.
d. Media sosial, dan/atau;
e. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

3. Memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukann
pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

BACA JUGA :  Aksi LSM Semut Merah Di Mapolda Jambi, Desak Aparat Tangkap Pengedar Rokok Ilegal Luffman

Namun masih saja ada baliho Kampaye Caleg yang terpajang disepanjang jalan, diantaranya di Dusun Palang, Dusun Belalangan, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kendati demikian, baliho-baliho tersebut luput dari pantauan Bawaslu.

Seperti baliho caleg Partai PKB, Partai Perindo dan Partai Gerindra.

Di baliho tersebut menampilkan gambar dan no urut serta paku menunjuk ke no urut sang Caleg.

Sampai berita ini diterbitkan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum dapat dihubungi, jawaban dari Bawaslu akan dimuat di edisi berita ini selanjutnya (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!
Bank 9 KCP Sungai Rengas Tetap Buka Besok dan Kamis, Pelayanan Hingga Pukul 14.00
Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi
WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot
SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru