Merangin – Aksi penolakan serta penutupan tempat hiburan malam dikota bangko bergulir,Pasalnya,keberadaan tempat hiburan malam yang berkedok karaoke panti pijat keluarga tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat yang mengarah kepada kriminal,tetapi juga sudah mengarah pada permasalahan sosial Sabtu 15/05/3023.
Ketua majelis ulama kabupaten Merangin DR Joni musa mengatakan “Bangko ini adalah kota beriman slogan itu harus kita dijaga,agar Bangko menjadi kota beriman jangan sampai banyak tempat maksiatnya,jangan kita biarkan tempat maksiat ini ada dikota Bangko,karena akan mengundang murka Allah,kalo Allah murka bukan orang yang melakukan maksiat saja yang mendapat azab tapi yang baik juga terkena.
Saya minta kepada pemerintah dan kepada pihak yang berwenang menertibkan masalah ini, jangan sampai masyarakat nanti anarkis dan itu yang tidak saya inginkan, kami percaya masyarakat taat hukum dan aturan” tegas ketua MUI.
Turut hadir dalam tanda tangan petisi penolakan
Ketua MUI KAB. Merangin DR. Joni Musa,Mantan Ketua KEMENAG Merangin H. Marwan Hasan,Drs. Sudirman MPd mantan anggota DPRD Merangin,RT,RW Dilingkungan sungai Ulak & pematang kandis,Kadus dusun 4 sungai Ulak,Kadus dusun 3 sungai Ulak,Imam masjid Muhajirin H. Sofwan Hasan,Para ustadz,tokoh agama,tokoh pemuda,tokoh masyarakat
Jemaah masjid seputaran kelurahan Pematang kandis & sungai Ulak dan Ibu ibu pengajian.
Ratusan masyarakat menandatangani petisi yang berisi penolakan adanya tempat hiburan yang ada dikota Bangko khususnya yang ada di wilayah sungai ulak yang berjamur bak jamur di musim hujan,Mau ada izin atau enggak,kami warga menolak tempat maksiat agar tidak terjadi pembiaran tempat kemungkaran,”kami muak dan kami murka”tutur salah satu warga yang ikut tanda tangan dalam petisi itu. (..)
Sumber : Jambiekspose.com