Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Penggunaan Anggaran dari Dana Desa, disetiap desa, di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak ada pengawasan.

Dugaan ini, tergambarkan dari masih berlansungnya pekerjaan pembangunan 2 unit Rumah TPU di pemakaman umum Desa Sungai Rotan di RT 1 dan 4 dari Dana Desa anggaran tahun 2022 silam, total anggaran 95 jutaan rupiah, pada Jum’at (13/1/2023).

Kades Sungai Rotan Nuraina saat dikonfirmasi via WA saat dikonfirmasi dinilai bungkam.

BACA JUGA :  Datangi Kantor Bupati Bungo, Aktivis PC PMII Tagih Janji Politik.

“Saya baru beberapa bulan menjabat pak, pekerjaan di pemakaman sedang berjalan, belum selesai, rasanya saya tidak ada menyalah gunakan apa pun, terima kasih,” Jawab kades via WhatsApp.

Sementara, Camat Renah Mendaluh Suhardi saat dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan yang ada.

“Saya belum sempat turun kedesa itu pak, nanti saya konfir dulu kadesnya,” Ungkap Camat Suhardi kepada media ini.

BACA JUGA :  Wakili Bupati, Sekda Batang Hari Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Korban Banjir

Jawaban santai dari Kades dan camat ini terkesan dugaan tidak adanya pengawasan dari camat, penggunaan anggaran dana desa selama ini di setiap desa di Kecamatan Renah Mendaluh.

Padahal dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 dituangkan peran camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dibunyikan pada pasal 19 ayat 1 yang menyangkut hal ini.

Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan dana desa dan juga pendataan aset desa oleh camat, secara jelas dan terperinci diterangkan dalam pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA :  Gagal Deklarasi, Bukti Rencana Koalisi Perubahan Masih Rapuh

Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes, mengepaluasi pengelolaan keuangan dana desa dan mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.

Sementara SPJ keuangan desa ini sendiri, menjadi tanda tanya, yang semestinya per 31 Desember semua kegiatan pembangunan dari keuangan dana desa dihentikan dan desa menyusun SPJ desa, sisa anggaran wajib di Silva kan. (Hartuti)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Safari Ramadhan di Batang Asam, Bagikan Bantuan Sembako dan Dana Masjid
Bupati MFA Buka Kegiatan Semarak Ramadhan Lomba Antar OPD
Tingkatkan Pengawasan, Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan SPBU
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Polres Siak Bagikan Takjil Gratis
Lurah Dan Bhabinkamtibmas Tinjau Banjir di Sungai Rengas, Begini Himbauan Nya
Bupati Syukur Aktifkan Mushola Kantor Bupati Ajak Pegawai Sholat Berjemaah
Bupati H M Syukur Sidak Ruang Kerja di Setda Merangin
Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:48

Tiga Orang Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:25

Seluruh Karyawan KPAK Tolak Kepemimpinan Saat Dame, Mendukung Binsar Situmorang

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:19

Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh di Masjid Jamik 9 Lurah Kecamatan Koto Baru

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:02

Camat Tebing Tinggi Diduga Tidak Berdaya Atas Mangkraknya Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:43

PT.MPG Resmi Dilaporkan ke Satgas PKH Dugaan Penguasaan Hutan Kawasan Ilegal

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:02

Wakil Walikota Sungai Penuh Hadiri Rakor Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446H/2025 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:29

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Safari Ramadhan di Batang Asam, Bagikan Bantuan Sembako dan Dana Masjid

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:12

BA Mantan Anggota DPRD Tanjab Barat Akan Laporkan Rian Riska Amelia ke Pihak Kepolisian

Berita Terbaru