SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Daerah / Tanjabbar

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:42 WIB

Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

TANJAB BARAT – Penggunaan Anggaran dari Dana Desa, disetiap desa, di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak ada pengawasan.

Dugaan ini, tergambarkan dari masih berlansungnya pekerjaan pembangunan 2 unit Rumah TPU di pemakaman umum Desa Sungai Rotan di RT 1 dan 4 dari Dana Desa anggaran tahun 2022 silam, total anggaran 95 jutaan rupiah, pada Jum’at (13/1/2023).

Kades Sungai Rotan Nuraina saat dikonfirmasi via WA saat dikonfirmasi dinilai bungkam.

BACA JUGA  Warga Nes Batanghari Temukan Mayat Tak di Kenal Depan Ruko

“Saya baru beberapa bulan menjabat pak, pekerjaan di pemakaman sedang berjalan, belum selesai, rasanya saya tidak ada menyalah gunakan apa pun, terima kasih,” Jawab kades via WhatsApp.

Sementara, Camat Renah Mendaluh Suhardi saat dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan yang ada.

“Saya belum sempat turun kedesa itu pak, nanti saya konfir dulu kadesnya,” Ungkap Camat Suhardi kepada media ini.

BACA JUGA  Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Raih Penghargaan Inovasi Kesehatan Nasional

Jawaban santai dari Kades dan camat ini terkesan dugaan tidak adanya pengawasan dari camat, penggunaan anggaran dana desa selama ini di setiap desa di Kecamatan Renah Mendaluh.

Padahal dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 dituangkan peran camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dibunyikan pada pasal 19 ayat 1 yang menyangkut hal ini.

Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan dana desa dan juga pendataan aset desa oleh camat, secara jelas dan terperinci diterangkan dalam pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA  Pemerintah Kecamatan Marosebo Ulu Menggelar Rapat Kordinasi Rutinan Bulanan

Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes, mengepaluasi pengelolaan keuangan dana desa dan mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.

Sementara SPJ keuangan desa ini sendiri, menjadi tanda tanya, yang semestinya per 31 Desember semua kegiatan pembangunan dari keuangan dana desa dihentikan dan desa menyusun SPJ desa, sisa anggaran wajib di Silva kan. (Hartuti)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas LH Sungai Penuh Lakukan Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Sampah Berbasis TPS3R

Batanghari

Kepsek SDN 021/1 Buluh Kasab Berang Diduga Atas Berita Bobrok Penggunaan Dana BOS

Batanghari

Ikut Festival Batanghari Dangdut, Suara Merdu Dhea Partiwi Dikagumi

Batanghari

SD Negeri 203/I Sungai Rengas Gelar Kampanye Sekolah Sehat

Daerah

Rocky Chandra Siap Hadir di Acara DAMNAS PC IMM Kerinci

Batanghari

Viral, Resepsi Pernikahan Tetap Digelar Saat Banjir di Marosebo Ulu

Berita

Kabar Duka! Tokoh Pramuka Kwarcab Tebo Tutup Usia.

Breaking News

Bermental Preman !! Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Teluk Langkap Ancam Dan Aniaya Wartawan.