Diduga Tambang dan Stokpile Batubara Cemari Sungai di Tebo Ilir

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InspirasiJambi.com, TEBO – Limbah batu bara semestinya tidak dibuang sembarangan. Seharusnya limbah tersebut ditampung di lokasi pengelolaan sementara dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sebelum ada perubahan aturan, limbah dibatasi selama 365 hari berada di tempat pengelolaan sementara,” Ujar Merah Kordinator Advokasi Dikutip Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Setelah maksimal 365 hari, Merah mengatakan limbah akan dibawa ke tempat penyimpanan akhir atau penimbunan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi penimbunan limbah itu harus memenuhi beberapa kategori.

BACA JUGA :  Syukuran di Marosebo Ulu, Bupati MFA Silaturahmi Bersama Masyarakat

Misalnya, area penimbunan harus bebas banjir. Tempat itu juga mempertimbangkan permeabilitas tanah, merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil serta tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, serta tidak merupakan daerah resapan air tanah terutama yang digunakan untuk air minum.

Pemerintah telah menghapus kategori FABA dari B3. FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

BACA JUGA :  Patut Dicontoh! Ketika Pemkab Batang Hari Dan Ulama Bermuzakaroh.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Pantauan tim pemerhati lingkungan provinsi Jambi salah satu tambang batu bara yang berlokasi di Tebo Ilir tersebut diduga sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Sabtu (10/12/2022).

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Gelar Doa Selamat Dan Berikan Santunan Kepada Janda Dan Lansia

Tambang batubara PT Anugerah Alam Andalan Andalas (A4) hanya memiliki kolam limbah yang berukuran kecil pada stok fille nya.

Menurut informasi warga setempat, jika turunnya hujan maka kolam tersebut akan melimpah ke arah sungai.

Saat ini belum ada tanggapan dari pihak tambang saat dikonfirmasi media. (Tuti)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pers Rumah Bersama, Tantangan dan Harapan
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud
PLN ULP Kuala Tungkal Ingatkan Pelanggan: Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20 Untuk Menghindari Pemutusan Sementara
Momen Hari Raya Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian
Kompak! Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung di Tebing Tinggi, Dukung Program Makanan Bergizi Gratis
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:04

Bupati Fadhil Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah Untuk Ke-12 Kalinya

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:52

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:53

Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Hewan Kurban dari Presiden RI Kepada Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:41

Bupati MFA Tunaikan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid Miftahul Huda

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:29

Peringati Hari Kartini, Ini Harapan El Firsta Waka I DPRD Batanghari

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:45

Bupati Fadhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:06

Bupati Batanghari Fadhil Arief Menghadiri Talkshow di CNBC-TV

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:26

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru

Berita

Pers Rumah Bersama, Tantangan dan Harapan

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:01