SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:26 WIB

Diduga Tambang dan Stokpile Batubara Cemari Sungai di Tebo Ilir

InspirasiJambi.com, TEBO – Limbah batu bara semestinya tidak dibuang sembarangan. Seharusnya limbah tersebut ditampung di lokasi pengelolaan sementara dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sebelum ada perubahan aturan, limbah dibatasi selama 365 hari berada di tempat pengelolaan sementara,” Ujar Merah Kordinator Advokasi Dikutip Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Setelah maksimal 365 hari, Merah mengatakan limbah akan dibawa ke tempat penyimpanan akhir atau penimbunan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi penimbunan limbah itu harus memenuhi beberapa kategori.

BACA JUGA  Peringati HKG PKK Ke 52, Pj Bupati Asraf Dan Camat Keliling Danau Gerakan Tanam Cabai Secara Serentak

Misalnya, area penimbunan harus bebas banjir. Tempat itu juga mempertimbangkan permeabilitas tanah, merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil serta tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, serta tidak merupakan daerah resapan air tanah terutama yang digunakan untuk air minum.

Pemerintah telah menghapus kategori FABA dari B3. FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

BACA JUGA  Ironis, Penempatan Guru PPPK di Batanghari Diduga Diperjualbelikan

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Pantauan tim pemerhati lingkungan provinsi Jambi salah satu tambang batu bara yang berlokasi di Tebo Ilir tersebut diduga sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Sabtu (10/12/2022).

BACA JUGA  Sudah Viral! Akhirnya Pemerintah Dirikan Tenda Pengungsian di Marosebo Ulu

Tambang batubara PT Anugerah Alam Andalan Andalas (A4) hanya memiliki kolam limbah yang berukuran kecil pada stok fille nya.

Menurut informasi warga setempat, jika turunnya hujan maka kolam tersebut akan melimpah ke arah sungai.

Saat ini belum ada tanggapan dari pihak tambang saat dikonfirmasi media. (Tuti)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lagi-lagi Kabupaten Batang Hari Terbaik Pengamanan Aset Kabupaten Se-Provinsi Jambi

Berita

Disinyalir PT APL Cemari Lingkungan, Plt Kadis LH : Kita Akan Turun

Berita

Dirut Dr H iwan Suwandra Klarifikasi Atas Tudingan Pelayanan RSUD MH A Thalib

Berita

Jelang Pemilu Polda Jambi Gelar Simulasi Pengamanan

Batanghari

Penutupan MTQ Ke-31 Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu Berlangsung Meriah

Berita

Tim Gabungan TNI-POLRI Lakukan Sosialisasi Cegah Kejahatan Geng Motor di Kota Jambi

Batanghari

Zulva Fadhil Dampingi Susani Kader Kesehatan Menerima Penghargaan Di Hari Kartini Ke-145

Berita

Ada Apa Proyek Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Senilai 24 M di PL kan