Ada Apa Proyek Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Senilai 24 M di PL kan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Paket proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, pekerjaan revitasisasi danau sipin Kota Jambi yang senilai 24 Miliar tidak ditenderkan, tetapi dengan metode Penunjukan Langsung (PL) sedang berjalan Pengerjaan dilaksanakan oleh PT Air Panas Semurup yang berasal dari Kerinci, Sabtu (08/10/2022).

Dilokasi yang awak media datangi, tidak ada papn pagu anggaran informasi, sehingga tidak tahu berapa luas danau yang dikerjakan.

BACA JUGA :  Pemdes Padang Kelapo Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Tidak hanya itu, saat berada disana belum bisa bertemu dengan penanggungjawab pekerjaan maupun pengawas.

Issue yang awak media dapatkan dari salah satu kontraktor di wilayah Sumatera Barat mengatakan, paket tersebut ditawar-tawarkan kepada kontraktor yang mampu membayar fee 17%.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan dari Wapres Atas Kepesertaan BPJS

Padahal, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Buka Bimtek Transisi PAUD Ke Sekolah Dasar

Hingga berita ini diterbitkan, Receptionis atau salah satu pekerja di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI tidak mau memberikan nomor handphone kepala satuan kerja, sehingga awak media belum mendapatkan klarifikasi. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader
Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan
Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:15

Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Berita Terbaru