Bantu Warga Terlilit Hutang, Lukber Kacabjari Muara Tembesi Hadir Untuk Masyarakat

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Kacabjari Muara Tembesi Kembali memberikan pelayanan hukum kepada warga desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (30/01/2024).

Terkait hal tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di muara Tembesi melakukan mediasi antara Mardiana dan seorang pemberi hutang.

Hampir setahun lamanya Mardiana untuk merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat Atasnama Almarhum Orangtuanya sebagai jaminan hutang.

Ia menceritakan, bahwa dirinya terpaksa berhutang untuk berobat penyakit kanker yang dideritanya.

Ia rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekira Rp. 3,5jt.

Hutang Rp. 3,5jt tersebut harus dicicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.

BACA JUGA :  Politik Uang Disinyalir Warnai Pemilihan Legislatif di Dapil 4 Batanghari

Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun ia sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.

Akhirnya karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini.

Perlu diketahui, Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Melalui Kacabjari Muara Tembesi, memberikan pelayanan hukum kepada Mardiana yang merupakan masyarakat Desa Rantau Kapas Mudo yang berada di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan pelaksanaan mediasi yaitu mengundang para pihak baik pemohon dan termohon dan Kepala Desa Rantau Kapas Mudo.

BACA JUGA :  LSM Gerak Akan Laporkan Dugaan Dana BOS SDN 21/I Buluh Kasab Fiktif

Kacabjari Muara Tembesi, M.Lukber Berliantama, S.H.,M.H mengatakan, bahwa kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” Kata Lukber.

Atas dasar tersebut, Kacabjari menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman di nilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.

Setelah difasilitasi Kacabjari, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas.

BACA JUGA :  Dinas PDK Workshop Meningkatkan Kompetensi Guru pada Kurikulum Merdeka

“Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana,” Tuturnya.

Lukber menyebutkan, setelah sepakat akhirnya Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

“Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang tersebut akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada di Desa Rantau Kapas Mudo,” Sebut Kacabjari.

“Harapanya dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” Tutupnya.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53