Bantu Warga Terlilit Hutang, Lukber Kacabjari Muara Tembesi Hadir Untuk Masyarakat

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Kacabjari Muara Tembesi Kembali memberikan pelayanan hukum kepada warga desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (30/01/2024).

Terkait hal tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di muara Tembesi melakukan mediasi antara Mardiana dan seorang pemberi hutang.

Hampir setahun lamanya Mardiana untuk merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat Atasnama Almarhum Orangtuanya sebagai jaminan hutang.

Ia menceritakan, bahwa dirinya terpaksa berhutang untuk berobat penyakit kanker yang dideritanya.

Ia rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekira Rp. 3,5jt.

Hutang Rp. 3,5jt tersebut harus dicicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.

BACA JUGA :  Warga Kesal! Banjir Surut di Marosebo Ulu, Tim BPBD Baru Tegakkan Tenda

Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun ia sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.

Akhirnya karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini.

Perlu diketahui, Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Melalui Kacabjari Muara Tembesi, memberikan pelayanan hukum kepada Mardiana yang merupakan masyarakat Desa Rantau Kapas Mudo yang berada di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan pelaksanaan mediasi yaitu mengundang para pihak baik pemohon dan termohon dan Kepala Desa Rantau Kapas Mudo.

BACA JUGA :  Dugaan Kangkangi UU KIP, Kepala Sekolah SD Negeri 154 Tanjab Barat Jadi Sorotan

Kacabjari Muara Tembesi, M.Lukber Berliantama, S.H.,M.H mengatakan, bahwa kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” Kata Lukber.

Atas dasar tersebut, Kacabjari menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman di nilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.

Setelah difasilitasi Kacabjari, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas.

BACA JUGA :  Ibu Zulva Padhil Arief Hadiri Kegiatan Gerakan Transisi PAUD Ke-Sekolah Dasar Seluruh Kab/Kota Se-Indonesia Di Jakarta

“Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana,” Tuturnya.

Lukber menyebutkan, setelah sepakat akhirnya Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

“Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang tersebut akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada di Desa Rantau Kapas Mudo,” Sebut Kacabjari.

“Harapanya dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” Tutupnya.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru