Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Brazil Terkait Masalah Impor Daging Ayam

Avatar

- Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ahmad Difa Falah S (Ilmu Hukum Universitas Jambi)

OPINI — Permasalahan mengenai impor antara Brazil dan Indonesia sudah terjadi selama 7 tahun. Sengketa ini mulai muncul ketika kebijakan Indonesia dianggap menghambat ekspor daging ayam dari Brazil. Padahal Brazil mengaku telah membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia sejak 2009. Brazil mengajukan gugatan terhadap kebijakan Indonesia tersebut melalui World Trade Organization (WTO) pada 2014. Tiga tahun kemudian Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO.

Pertama, yaitu daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994. Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX. Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

BACA JUGA :  Keluarga Besar SDN 203/I Sungai Rengas Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batanghari Ke 75

Dampak dari hal tersebut, Indonesia harus mengubah ketentuan mengenai impornya. Pemerintah pun menuruti dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah Indonesia. Namun, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor daging ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.

Dispute Settlement Body (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenankan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dari negara anggota yang tercantum dalam perjanjian tercakup dalam daftar sebagai perjanjian yang dapat diajukan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pasal 3 DSU.

BACA JUGA :  DPD LAI BPAN Jambi Surati Balai Pengairan Sumatra 6 dan DPRD Provinsi Jambi

Keputusan Akhir untuk sengketa impor daging ayam yakni sebagaimana yang telah dirilis Kementrian Pertanian Republik Indonesia, terdapat 3 ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal, persyaratan pengangkutan langsung, pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam.

Sedangkan 4 ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.

Akhirnya, Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan banding. Dengan demikian,dalam negosiasi tersebut Brasil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Temuan Inspektorat di SDN 188/I, Muklis Bendahara : Itu Urusan Kepala Sekolah

Menurut pendapat penulis terkait kasus antara Indonesia dan Brazil terkait impor daging ayam perlunya kedamaian dan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak agar tidak menjadi sebuah permasalahan lagi, yang dapat kembali membangun kerja sama kembali dari kedua belah pihak Negara dibidang lainnya. Penyelesaian sengketa nya juga bisa menggunakan prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional, yaitu:

1. Prinsip kesepakatan para pihak yang terkait

2. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

3. prinsip kebebasan memilih hukum

4. prinsip itikad baik, dan

5. prinsip hukum kebiasaan internasional.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru