SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:55 WIB

Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Brazil Terkait Masalah Impor Daging Ayam

Oleh: Ahmad Difa Falah S (Ilmu Hukum Universitas Jambi)

OPINI — Permasalahan mengenai impor antara Brazil dan Indonesia sudah terjadi selama 7 tahun. Sengketa ini mulai muncul ketika kebijakan Indonesia dianggap menghambat ekspor daging ayam dari Brazil. Padahal Brazil mengaku telah membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia sejak 2009. Brazil mengajukan gugatan terhadap kebijakan Indonesia tersebut melalui World Trade Organization (WTO) pada 2014. Tiga tahun kemudian Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO.

Pertama, yaitu daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994. Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX. Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

BACA JUGA  Gunakan Perahu, Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Dampak dari hal tersebut, Indonesia harus mengubah ketentuan mengenai impornya. Pemerintah pun menuruti dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah Indonesia. Namun, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor daging ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.

Dispute Settlement Body (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenankan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dari negara anggota yang tercantum dalam perjanjian tercakup dalam daftar sebagai perjanjian yang dapat diajukan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pasal 3 DSU.

BACA JUGA  Lomba Bekarang Sambut HUT Batanghari Yang Ke-74

Keputusan Akhir untuk sengketa impor daging ayam yakni sebagaimana yang telah dirilis Kementrian Pertanian Republik Indonesia, terdapat 3 ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal, persyaratan pengangkutan langsung, pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam.

Sedangkan 4 ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.

Akhirnya, Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan banding. Dengan demikian,dalam negosiasi tersebut Brasil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA  Buat Sertifikat PTSL Di Kelurahan Kampung Baru Dikenakan Biaya Rp 600. 000.00, Simak Keterangan Warga

Menurut pendapat penulis terkait kasus antara Indonesia dan Brazil terkait impor daging ayam perlunya kedamaian dan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak agar tidak menjadi sebuah permasalahan lagi, yang dapat kembali membangun kerja sama kembali dari kedua belah pihak Negara dibidang lainnya. Penyelesaian sengketa nya juga bisa menggunakan prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional, yaitu:

1. Prinsip kesepakatan para pihak yang terkait

2. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

3. prinsip kebebasan memilih hukum

4. prinsip itikad baik, dan

5. prinsip hukum kebiasaan internasional.

Share :

Baca Juga

Berita

Muhammad Balyani Lirik DPRD Provinsi Jambi Demi Perhitungkan Kesempatan Kerja Bagi Putra – Putri Daerah.

Berita

Sidak Pasar, Walikota Sungai Penuh Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Dan Kesetabilan Harga Jelang Ramadhan

Berita

Unsur Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Buka Puasa Bersama Di Rumah Dinas Bupati

Berita

Listrik Baik !! Manager PLN ULP Kuala Tungkal Bersama Seluruh Petugas Berjibaku Bersihkan Tanaman Tumbuh.

Batanghari

Jalan Rusak! Kemacetan Terjadi Dijembatan Sungai Rengas, Belum Ada Perhatian

Berita

Camat Muara Papalik Fauzan Tanggapi Kritikan, Kami Coba Bantu Kelancaran Pembangunan Dari Pemerintah Untuk Masyarakat

Berita

PLN ULP Kuala Tungkal Jalankan Program Transisi Energi Dengan Melakukan Dedieselisasi PT WKS Daya 900.000 VA

Batanghari

Tercium, Diduga Ada Aroma Korupsi Di SMPN 31 Batanghari