Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Brazil Terkait Masalah Impor Daging Ayam

Avatar

- Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ahmad Difa Falah S (Ilmu Hukum Universitas Jambi)

OPINI — Permasalahan mengenai impor antara Brazil dan Indonesia sudah terjadi selama 7 tahun. Sengketa ini mulai muncul ketika kebijakan Indonesia dianggap menghambat ekspor daging ayam dari Brazil. Padahal Brazil mengaku telah membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia sejak 2009. Brazil mengajukan gugatan terhadap kebijakan Indonesia tersebut melalui World Trade Organization (WTO) pada 2014. Tiga tahun kemudian Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO.

Pertama, yaitu daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994. Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX. Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

BACA JUGA :  Perumda Tirta Sakti Mampu Menyumbang PAD dan Mewakili Provinsi Jambi Ke Tingkat Nasional

Dampak dari hal tersebut, Indonesia harus mengubah ketentuan mengenai impornya. Pemerintah pun menuruti dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah Indonesia. Namun, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor daging ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.

Dispute Settlement Body (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenankan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dari negara anggota yang tercantum dalam perjanjian tercakup dalam daftar sebagai perjanjian yang dapat diajukan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pasal 3 DSU.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Hadiri Panen Raya & Swasembada Pangan via Zoom

Keputusan Akhir untuk sengketa impor daging ayam yakni sebagaimana yang telah dirilis Kementrian Pertanian Republik Indonesia, terdapat 3 ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal, persyaratan pengangkutan langsung, pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam.

Sedangkan 4 ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.

Akhirnya, Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan banding. Dengan demikian,dalam negosiasi tersebut Brasil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Wabup Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS

Menurut pendapat penulis terkait kasus antara Indonesia dan Brazil terkait impor daging ayam perlunya kedamaian dan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak agar tidak menjadi sebuah permasalahan lagi, yang dapat kembali membangun kerja sama kembali dari kedua belah pihak Negara dibidang lainnya. Penyelesaian sengketa nya juga bisa menggunakan prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional, yaitu:

1. Prinsip kesepakatan para pihak yang terkait

2. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

3. prinsip kebebasan memilih hukum

4. prinsip itikad baik, dan

5. prinsip hukum kebiasaan internasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader
Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan
Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:15

Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Berita Terbaru