BATANGHARI – Diduga Kuat oknum Ketua RT, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi melakukan pungutan dana atas Program pembuatan sertifikat PTSL. (26/10/2023)
Hal tersebut dikabarkan seorang warga yang diketahui bernama Senento (56). Pada beberapa waktu lalu, (2/10)
Senento yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai buruh itu harus menanggung biaya sebesar 600 ribu untuk pembuatan sertifikat PTSL.
“Biaya pembuatan sertifikat itu 600 ribu, dan disetorkan ke pak RT” ucap Senento saat ditemui oleh awak media.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Salah satu Program Pemerintah gratis ini manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi.
“Pada bulan Januari saat itu saya mendaftarkan dan mengajukan yang namanya program PTSL melalui ketua RT, dan pada saat itu setelah saya menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk pengajuan, pak RT menyampaikan nominal anggaran untuk administrasi sebesar Rp 600.000 supaya dipercepat prosesnya tapi hingga hari ini belum juga terealisasikan ” Terang Senento.
Disisi lain ketua RT mengatakan perihal anggaran dana administrasi persertifikat dari hasil rapat kami di Kelurahan bersama pihak PTSL menetapkan dikenakan biaya persatu sertifikat senilai Rp 200 ribu dan ditambah 6 meterai Rp 10 ribu, sebut ketua RT
Sampai berita ini diterbitkan Lurah kampung Baru belum dapat dihubungi (pimred)