SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Berita

Rabu, 28 September 2022 - 23:07 WIB

Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

JAMBI – Persoalan reklame tak berizin yang tersebar di berbagai sudut Kota Jambi masih belum ada keterangan lebih lanjut. Jika sebelumnya sejumlah reklame bando di wilayah Kota Jambi telah di turunkan, namun terkait jumlah dan saksi terhadap keberadaan reklame-reklame itu masih tak jelas.

Sebelumnya, kondisi kota Jambi dimana sebaran reklame yang masif jadi sorotan Satgas Korsupgah KPK RI, persoalan penegakan perda di Kota Jambi terkait tata ruang pun bagunan reklame menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Awak media berupaya mengkonfirmasi pihak DMPTSP Kota Jambi terkait jumlah total perusahaan yang bergerak di bidang periklanan di Kota Jambi yang punya izin.

“Kalau perusahaan yang bergerak di bidang periklanan belum bisa saya jawab malam ini, data ada di komputer kantor,” kata Kadis DMPTSP Kota Jambi, Fahmi, 19 September 2022.

Tak lama setelah itu, awak media terus berupaya mengkonfirmasi langsung Fahmi, namun entah karena terlalu sibuk dengan berbagai tugas dan tanggungjawabnya. Fahmi tak kunjung bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA  Ketua DPRD Hadiri Kunjungan Menparekraf Ke Ekowisata Mangrove Pangkal Babu

Namun terakhir saat dikonfirmasi lebih lanjut, Fahmi nampak enggan untuk memaparkan data. Hingga jumlah total reklame baik yang punya izin maupun sebaliknya masih tetap jadi pertanyaan. Dia pun mengarahkan agar mengkonfirmasi pihak Satpol PP Kota Jambi.

“Pelaksana penertiban Satpol PP, data akurat pada Satpol PP,” ujarnya.

Tak jauh beda dengan Fahmi, saat awak media mencoba konfirmasi langsung, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari pun tampak selalu disibukkan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun sama, tak ada jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.

Sementara itu, belakangan Fahmi saat dikonfirmasi ulang memberi keterangan berbeda.

“Maaf, berdasarkan hasil rapat koordinasi tim penertiban bangunan reklame pemerintah kota jambi, dari dinas tidak boleh mengeluarkan pernyataan. Seluruh info hanya boleh disampaikan melalui dinas infokom,” katanya.

BACA JUGA  Mahasiswa UNJA Adakan Aksi Solidaritas Tabur Bunga Untuk Para Korban Lakalantas di Mendalo

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar yang dikonfirmasi via WhatsApp juga tak kunjung ada keterangan. Semuanya diam seakan tak ada keterbukaan atas informasi publik atas permasalahan reklame yang disorot lembaga anti rasuah KPK RI belum lama ini.

Sementara itu, untuk pengusaha yang bergerak di bidang periklanan vendor reklame di Kota Jambi yang cukup ternama yakni, Kodok Ijo dikonfirmasi lewat sambungan telepon juga tak ada respon.

Terakhir, upaya konfirmasi awak media terdahap salah satu vendor periklanan. yakni Yoehaz Advestising, yang salah satu reklamenya sudah dipotong, saat dikonfirmasi melalui nomor yang tercantum dalam laman web nya, tak banyak memberi keterangan.

“Malam Mas. Ya betul semua sudah dikoordinasikan untuk ditebang kebetulan punya Yoehaz terletak di depan RSJ siang tadi sudah mulai dikerjakan penebangannya. Dan ditebang sendiri,” katanya belum lama ini.

BACA JUGA  Pengunaan Dana Bos SDN 21/I Buluh Kasab Diduga Fiktif

Saat ditanya lebih lanjut soal salah satu rekmanenya yang ditebang, apakah benar tak berizin dan bagaimana koordinasinya dengan Pemkot Jambi. Apakah ada diberikan sanksi atau sejenisnya. Ia hanya menjawab singkat seraya berusaha membela perusahaannya.

“Semua bando dikota jambi memang sdh tak berijin Mas… bukan punya saya aja,” ujarnya.

Sampai saat ini belum diketahui jelas bagaimana proses lebih lanjut terhadap reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Rekpame itu.

Dan dugaan pembiaran terhadap berbagai reklame tak berizin yang telah lama beroperasi sebelum Satgas Korsupgah KPK RI menyoroti masalah Reklame di Kota Jambi pun masih terus bergulir. Hingga besaran potensi pajak daerah dari sektor periklanan yang terbuang. (Juan)

Share :

Baca Juga

Berita

HUT Lantas ke-67, Kapolda Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Jambi

Berita

Terciduk! Aksi Jual-Beli Minyak Dexlite Gunakan Puluhan Drum di SPBU Tebo Ilir

Berita

LSM Mappan Apresiasi Polda Jambi Terkait Dugaan Penghancuran Aset Gedung Lansia

Berita

Himbau masyarakat! Danramil Dan Kapolsek Tungkal Ulu Dikabarkan Lakukan Ini.

Berita

Pemadaman Listrik Pagi Ini Di Wilayah Ulu, Simak Informasi Lengkapnya

Batanghari

Patut Dicontoh! Ketika Pemkab Batang Hari Dan Ulama Bermuzakaroh.

Berita

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Sosialisasi Keselamatan Dan Keamanan Ketenagalistrikan.

Berita

Kapolsek Tungkal Ulu Naik Mimbar, Simak Pesannya.