JAMBI – Proyek pembangunan ruang sakit type C Diduga fiktif, Dikarenakan pembangunan tersebut mangkrak tidak dilanjutkan, Jum’at (11/11/2022).
Terkait persoalan tersebut, LSM Mappan meminta pertanggungjawaban Pemerintah kota Jambi terkait punah ranahnya aset graha lansia “Pusaka Bertuah”.
Melalui konferensi persnya kepada awak media, Hadi Prabowo memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dirinya juga menjelaskan atas kejadian tersebut dari LSM Mappan telah melaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan kerugian negara yang timbul atas pembangunan rumah sakit type C itu.
Dari laporan LSM Mappan ke Polda Jambi sudah ditanggapi dan LSM Mappan sudah Mendapatkan A1, yaitu; Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan dengan Nomor :B/478/XI/RES.3.3/2022 / Ditreskrimsus. yang ditanda tangani oleh AKBP MOHAMMAD SANTOSO, S.H.,S.I.K. atas Nama Kapolda Jambi dan DIRRESKRIMSUS POLDA JAMBI.
Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menunjuk Subdit 3 (Tindak Pidana Korupsi), untuk melakukan Proses Penyelidikan terhadap laporan yang kami buat.
Dan LSM Mappan juga sudah mendapatkan A2, yaitu , Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/ 478/XI/RES.3.3 / 2022 / Ditreskrimsus yang ditanda tangani oleh AKBP MOHAMMAD SANTOSO S.H.,S.I.K. atas Nama Kapolda Jambi dan DIRESKRIMSUS POLDA JAMBI.
Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jambi melaui Direktur Resesre Kriminal Khusus Polda Jambi Juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 351/X /RES.3.3./2022 /Ditreskrimsus Tanggal 17 Oktober 2022.
“Yang kita laporkan Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Diduga Dilakukan Oleh Walikota Jambi, Sekda Kota, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kadis PUPR Kota Jambi, Kabid Cipta Karya Kota Jambi, Kepala UKPBJ dan ULP Kota Jambi, Serta PT. Wira Karya Indah atas Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tipe C Talang Banjar,” Ujar Hadi Prabowo.
Dikatakan Hadi Prabowo, Dugaan Pengrusakan Fasilitas Umum (Graha Lansia) pada saat ini sudah porak poranda dan rata dengan tanah.
“Sehinga berpotensi pada dugaan timbulnya Kerugian negara,” Sebut Hadi Prabowo.
Lebih lanjut Hadi Prabowo menjelaskan, Berdasarkan Laporan dan informasi terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe C Pasir Putih, pada Tahun Anggaran 2022 senilai 25 Milyar, yang di alihkan ke Talang Banjar dilokasi Gedung Graha Lansia yang saat ini sudah Hancur dan Porak Poranda menjadi puing bangunan pasca Pergesaran anggaran yang sudah dilelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada laman Website LPSE Kota jambi, dan berkontrak antara Dinas PUPR dengan Pihak Rekanan PT. Wira Karya Indah dengan nilai HPS Rp.24.999.721.261,68 yang berkedudukan dikota Jambi.
“Kami menemukan beberapa fakta yang kami anggap janggal diantaranya, Terdapat Dugaan Bahwa rencana dan realisasi anggaran pembangunan rumah sakit tipe c pasir putih yang masuk kedalam DPA Dinas PUPR Kota Jambi TA 2022 senilai 25 Milyar diduga Tanpa adanya pembahasan dan disahkan oleh anggota DPRD Kota Jambi,” Tuturnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, Sementara Pada Tahun Anggaran 2021 terdapat Anggaran Untuk Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pasir Putih Tipe C Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.100.000.000,00- Dan HPS Nya Sebesar Rp.99.990.000,00- pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Jambi Yang Di Kerjakan Oleh CV.MULTIPLAN KONSULTAN Sebagai Pemenang Lelang Non Tender Dengan Nilai Kontrak Rp.99.800.000,00-Yang Ada Pada Web LPSE Kota Jambi
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kota Jambi Tahun 2022 Yang Telah Di Sah kan,terdapat Anggaran Yang Di Alokasikan Untuk Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Jambi Untuk Belanja Modal Bangunan Kesehatan.
Dengan Uraian : Pembangunan Rumah Sakit Pasir Putih Tipe C Pasir Putih, Dengan (Rincian Perhitungan) Koefisien 1 unit, (Satuan) Unit, (Harga) : Rp.22.727.272.728, (PPN) :2.272.727.273, Jumlah (Rp) 25.000.000.000.
Berdasarkan data dan dokumen diketahui bahwa pengalihan dan pergesaran anggaran rumah sakit tipe c pasir putih ketalang banjar kegedung graha lansia menurut M. Husni Kepala BPKAD Kota Jambi dikarenakan , Rencana Lokasi dipasir putih itu bermasalah karna sertifikat tumpang tindih dengan masyarakat, Pengalihan dan Pergeseran Anggaran juga karna rekemondasi dan persetujuan Kepala BPKAD Kota Jambi selaku Pejabat Pengelola Keuangan dan Daerah (PPKD) sekaligus menjabat sebagai Sekertaris Tim Penyusun Anggaran Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022 dibawah ketua Tim TAPD yang dijabat oleh Sekertaris Daerah Kota Jambi.”sebut Hadi
Hadi juga memberikan apresiasi kepada Polda Jambi yang telah menanggapi laporan yang masuk.
“Saat ini telah ditindak lanjuti laporan kami, dan kabar yang kita dapatkan sudah ada beberapa opd terkait yang dipanggil, dan kita juga mengharapkan proses tersebut akan terang benderang Demi kemajuan kota Jambi tentunya.” tutup Hadi Prabowo.