MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Batanghari

Avatar

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2020 di Desa Kembang Seri (Foto/Ilustrasi)

Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2020 di Desa Kembang Seri (Foto/Ilustrasi)

INSPIRASIJAMBI.COM – Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Batang Hari. Amar putusan itu dibacakan dalam sidang MK, pada Senin (10/6/2024).

Amar putusan MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04, Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA :  Polsek Tebing Tinggi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit

Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP.

Sebelumnya dalam gugatannya, PDIP meminta untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam. Dan 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Serta 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

“Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Hukum, Suparmin.

BACA JUGA :  Catat! Rabu Malam Ustadz Solmed Akan Hadir di Sungai Rengas Marosebo Ulu

Dia mengatakan, KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batang Hari.

“Iya benar. Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera,” sebutnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkades Gelombang Dua, PPK Marosebo Ulu Adakan Bimtek

Kata Suparmin, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDIP, hanya dua TPS di Kabupaten Batang Hari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU.

“Itu mengikat, jadi tidak ada alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum,” ujarnya.

Berita Terkait

Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas
Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari
Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil
Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam
Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Berita ini 513 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:42

Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:05

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04

Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:27

Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Berita Terbaru