Jelang Pilkades Gelombang Dua, PPK Marosebo Ulu Adakan Bimtek

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI — Pesta Demokrasi pemilihan Kepala Desa gelombang II (Dua) di Kabupaten Batanghari yang akan dilaksanakan Bulan Desember tahun 2022 ini tinggal menghitung hari.

Bertempat di Ruang Aula Kantor Kecamatan, dilaksanakannya Bimbingan tekhnis (Bimtek) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Gelombang II (dua) Kecamatan Marosebo Ulu Tahun 2022, Jum’at (07/10/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari, Ismail S.Pd Sekretaris Camat, Anggota PPK Kecamatan dan seluruh undangan PPS dan Sekretariat Desa dalam kecamatan Marosebo Ulu.

BACA JUGA :  Pra TMMD ke 115 Kodim 0415/Jambi Resmi Digelar

Acara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 58 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dan untuk percepatan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa gelombang 2 di Kecamatan Marosebo Ulu maka perlu diadakan Bimtek. Karena dengan adanya bimtek ini anggota PPS dan KPPS bisa mempedomani Perbup 58 tahun 2022.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi, Pengurus Koperasi Jelutih Makmur Dilaporkan Ke Kejari Batanghari

Didalam Perbup ini sudah lengkap aturan mekanisme, regulasi dan juga diharapkan kepada PPS dan KPPS untuk tetap bertanya kepada yang membidanginya.

“Dalam pelaksanaan nanti, diharapkan untuk anggota PPS dan KPPS jangan melenceng dari Peraturan Bupati yang sudah ada ini,” Ungkap Ketua dihadapan para peserta Bimtek.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari berpesan kepada PPS maupun KPPS yang mengemban amanah agar nantinya tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ketua Hasrofi Pastikan DPRD dan Pemkab Bersinergi Pada Pembangunan Daerah

“Tentang pemilihan Kepala Desa gelombang II (dua), bagi PPS dan KPPS yang telah dipilih maka hari ini dibekali dengan tata cara pelaksanaan dan juknis sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Batanghari Nomor 58 Tahun 2022,” Tutupnya

Berita Terkait

Pemudik Terjebak Macet di Pasar Sungai Rengas, Petugas Berjuang Buka Titik Kunci
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Jelang Lebaran, Kasatpol PP Batanghari Tinjau Pasar Sungai Rengas: Himbau Aturan Berjualan
PT Srigumantan Adakan Operasi Pasar Gas 3 Kg di Marosebo Ulu, Warga Ucapkan Terimakasih
3 Tahun Berturut-Turut, SDN 203/I Sungai Rengas Kembali Salurkan Infaq Ke Fakir Miskin 
Penertiban PETI di Bungo, 2 Excavator Berhasil Diamankan
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K
Wabup Merangin Buka Rakor Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:53

Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09

Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:15

PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 23:52

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau

Senin, 4 Mei 2026 - 21:28

Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51

Dana Desa Rawa Medang Disorot! Rp 134 Juta Diduga Fiktif, Guru Ngaji Dikabarkan Tak Dibayar 3 Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Berita Terbaru