LSM Fakta Gelar Aksi di Kejari Sungai Penuh

Avatar

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – LSM Fakta menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Rabu (5/6/2024).

Kordinator Aksi Eka Triyuni S.H dan massa menuntut agar Kejari Sungai Penuh melakukan pemeriksaan kepada Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA) di dinas pemuda dan olahraga kota Sungai Penuh, terkait penggunaan dana hibah KONI serta kasus pembangunan stadion mini.

Proyek pembangunan stadion mini yang sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka malah pengguna anggaran dana PPTK tidak ditetapkan sebagai tersangka nya dan juga kasus dana hibah.

BACA JUGA :  PLN UID S2JB Ajak Masyarakat Cermat Dalam Mengelola Pemakaian Listrik, Pantau Penggunaan Listrik di PLN Mobile

“Ini Menjadi PR besar bagi pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan PA dan PPTK sebagai tersangka, dalam kasus dana hibah KONI serta pembangunan stadion mini di kecamatan sungai Bungkal. yang menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit,” ungkap Eka Triyuni saat berorasi.

Di Samping itu, Gusparman dalam penyampaian Orasinya menyebutkan bahwa kasus dana hibah KONI dan beberapa kasus yang lain masih bergulir kenapa bisa pihak BPK – RI perwakilan provinsi Jambi menetapkan Kota Sungai Penuh sebagai penerima WTP?.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Pimpin Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi, 7 Kecamatan Terdampak Banjir

“Sangat heran.. berapa sih Pemkot Sungai Penuh memberikan pelicin kepada pihak BPK RI perwakilan provinsi Jambi hingga kota Sungai Penuh mendapat WTP yang ke 10. Kami menduga kuat ini ada unsur politik untuk memberikan jalan Ahmadi Zubir maju pilwako untuk ke dua kalinya,” ungkap mok Agus panggilan akrabnya.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Lantik Pj. Sekda Batanghari

Ungkapan yang sama juga dilontarkan oleh Sikorman dalam orasinya agar pihak kejaksaan negeri sungai penuh bisa menetapkan PA dan PPTK sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI dan pembangunan stadion mini.

“Jikalau tidak selesai, dalam waktu dekat kita akan melakukan kembali kami di kantor BPK RI perwakilan provinsi Jambi untuk mempertanyakan pemberian WTP ke 10 untuk kota Sungai Penuh,” Tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:04

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan Jamaah Asal Batanghari

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru