4 Pelaku Judi Online Diwarnet Diamankan Polresta Jambi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, KOTA JAMBI- Sebanyak Empat orang warga Kota Jambi yang merupakan pelaku pemain judi online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi di warnet Calista Murni, Kota Jambi, Pada Kamis (25/8/2022).

Empat orang tersebut yakni Muhammad Ridho Saputra (23) sebagai operator warnet, Andri Novriyanto (36) sebagai pemain judi online jenis situs QQSlot, Bayu Lahansyah (26) sebagai pemain judi onlien sikar88, dan Muhamad Pranoto (26) sebagai pemain judi online jenis Game188.

BACA JUGA :  Lakukan Pengawasan, Kesbangpol Jambi Tinjau Orang Asing (OA) di Kabupaten

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di warnet tersebut sering terjadi kegiatan perjudian online jenis Slot.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Terima Audiensi dari KPU dan Bawaslu, Pasca Pilkada Serentak Tahun 2024

“Setelah itu tim langsung menuju kelokasi dan didapati para pelaku sedang bermain judi online jenis Slot,” Ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA :  Genk Motor Resahkan Masyarakat Mersam dan Msu, 3 Orang Berhasil Diamankan

Kemudian, tim langsung mengamankan pelaku operator warnet dan para pelaku pemain perjudian beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam unit CPU, lima unit monitor, dan empat unit keyboard,” Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:48

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:10

Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:57

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:24

PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02