4 Pelaku Judi Online Diwarnet Diamankan Polresta Jambi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, KOTA JAMBI- Sebanyak Empat orang warga Kota Jambi yang merupakan pelaku pemain judi online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi di warnet Calista Murni, Kota Jambi, Pada Kamis (25/8/2022).

Empat orang tersebut yakni Muhammad Ridho Saputra (23) sebagai operator warnet, Andri Novriyanto (36) sebagai pemain judi online jenis situs QQSlot, Bayu Lahansyah (26) sebagai pemain judi onlien sikar88, dan Muhamad Pranoto (26) sebagai pemain judi online jenis Game188.

BACA JUGA :  Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase di Batanghari Banyak Dicampur Tanah

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di warnet tersebut sering terjadi kegiatan perjudian online jenis Slot.

BACA JUGA :  Aktivitas Ilegal Drilling Di Bajubang Menelan Korban Jiwa.

“Setelah itu tim langsung menuju kelokasi dan didapati para pelaku sedang bermain judi online jenis Slot,” Ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA :  Diduga Satu Berangkas Milik KUA Batang Asam Di Gondol Maling.

Kemudian, tim langsung mengamankan pelaku operator warnet dan para pelaku pemain perjudian beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam unit CPU, lima unit monitor, dan empat unit keyboard,” Tutupnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:21

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Berita Terbaru