Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahima, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi (Foto/Istimewa)

Rahima, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi (Foto/Istimewa)

INSPIRASIJAMBI.COM – Sidang dengan agenda tuntutan untuk 6 terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

6 terdakwa yakni istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yakni Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.

6 terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu merupakan salah seorang terdakwa kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Batang Hari Ingatkan Pemkab Melakukan Perbaikan Kinerja dan Evaluasi

Dalam persidangan yang digelar Jumat (3/5/2024), jaksa menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ‘ketok palu’ atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya juga turut disidangkan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.

Berbeda dengan Rahima, Jaksa KPK menuntut terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, san Mesran selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

BACA JUGA :  Bupati MFA Kukuhkan Paskibraka Batang Hari HUT RI Ke-78

Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

“Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang,” kata Jaksa KPK Hidayar.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Sirojudin DPRD Batanghari Sampaikan Tiga Poin Kepada Dinas Perkim

“Artinya kurang Rp 100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya,” jelas Hidayar.

Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.

Persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41