Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahima, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi (Foto/Istimewa)

Rahima, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi (Foto/Istimewa)

INSPIRASIJAMBI.COM – Sidang dengan agenda tuntutan untuk 6 terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

6 terdakwa yakni istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yakni Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.

6 terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu merupakan salah seorang terdakwa kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA :  Breaking News! Warga Sengkati Temukan Mayat di Sungai Kebun Sawit

Dalam persidangan yang digelar Jumat (3/5/2024), jaksa menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ‘ketok palu’ atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya juga turut disidangkan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.

BACA JUGA :  Jaringan Rokok Ilegal Terungkap di Kabupaten Solok, Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan

Berbeda dengan Rahima, Jaksa KPK menuntut terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, san Mesran selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

“Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang,” kata Jaksa KPK Hidayar.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Paskibraka Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Gladi Bersih

“Artinya kurang Rp 100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya,” jelas Hidayar.

Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.

Persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Berita Terkait

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20

PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Berita Terbaru