BATANGHARI, JAMBI — Keputusan Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerbitkan izin pembangunan Pabrik Kelapa Sawit milik PT Aktar Cahaya Agung di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, mengundang pertanyaan serius.
Pasalnya, lokasi pembangunan pabrik tersebut justru berada di kawasan yang secara jelas tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, sesuai aturan yang dibuat oleh Pemda sendiri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan pabrik kelapa sawit ini berlangsung tidak jauh dari Puskesmas Sungai Rengas. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031, khususnya Pasal 38 ayat (1) dan (2), kawasan perkotaan Simpang Sungai Rengas ditetapkan sebagai pusat permukiman, perdagangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan jasa — bukan kawasan industri.
Daftar fungsi kawasan yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut sama sekali tidak mencantumkan pembangunan pabrik kelapa sawit. Justru diatur secara rinci bahwa kawasan ini dikembangkan untuk pusat perdagangan, perkantoran, pelayanan kesehatan, pendidikan, permukiman, dan sarana umum lainnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim seluruh perizinan telah lengkap. “Benar itu sudah terbit semua izin tata ruang dan izin amdal, jadi sudah lengkap semua perizinan. Sisanya tinggal berproses,” demikian keterangan pihak DPMPTSP, Kamis (22/10/2026).
Namun pernyataan tersebut justru memicu keraguan. Jika Perda secara tegas mengatur fungsi kawasan ini bukan untuk industri, bagaimana mungkin izin tata ruang tetap diterbitkan? Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Pembangunan pabrik kelapa sawit di kawasan yang direncanakan sebagai pusat permukiman dan pelayanan publik berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, sekaligus mengubah wajah tata ruang yang telah direncanakan untuk kesejahteraan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah ini. Publik berharap instansi berwenang segera meninjau ulang perizinan tersebut dan memberikan penjelasan terbuka agar aturan tidak sekadar menjadi tulisan mati yang dilanggar oleh pembuatnya sendiri.







