BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online mengenai pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Akhtar Cahaya Agung (PT ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, pada Jumat (30/10/2026).
Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan investasi dan pembangunan operasional perusahaan tersebut telah berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, menyatakan bahwa pihak PT Akhtar Cahaya Agung telah bersikap kooperatif dengan mengajukan seluruh permohonan perizinan yang disyaratkan oleh instansi terkait sebelum aktivitas pembangunan fisik di lapangan dimulai.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebelum PKS PT ACA berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai, legal, dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku,” tegas Feri saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Jumat (30/10).
Menanggapi tudingan mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Periode 2011–2031, Feri menjelaskan bahwa langkah verifikasi faktual telah ditempuh. Petugas teknis dari bidang tata ruang telah diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan komprehensif guna memastikan kesesuaian koordinat dan peruntukan lahan.
Lebih lanjut, Pemkab Batang Hari menyayangkan adanya produk jurnalistik dari media online yang menaikkan pemberitaan sepihak tanpa adanya upaya konfirmasi (cover both sides) kepada pejabat berwenang yang membidangi urusan perizinan ini.
“Pemberitaan tersebut dibuat tanpa pernah melakukan konfirmasi kepada saya. Kami berharap rekan-rekan media massa dapat terus mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan melakukan cek fakta kepada instansi yang memiliki kewenangan resmi agar tidak memicu kesalahpahaman maupun spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambah Feri.
Pemkab Batang Hari berkomitmen penuh untuk menjaga iklim investasi daerah yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Guna memastikan akuntabilitas publik secara menyeluruh, seluruh dokumen pendukung seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), serta izin teknis sektoral lainnya tetap terbuka untuk ditelaah dan diawasi bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Investasi daerah harus selalu berjalan selaras dengan kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat lokal.







