MUARO JAMBI — Aktivitas penambangan tanah urug atau Galian C di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial OKI, mengundang pertanyaan serius. Kegiatan tersebut berjalan terang-terangan di tengah masyarakat, namun diduga belum memiliki perizinan yang sah, sehingga dikhawatirkan merusak lingkungan sekitar.
Penelusuran awak media di lokasi pada Selasa (27 Oktober 2026) menemukan aktivitas penambangan yang terlihat aktif beroperasi. Namun hingga saat ini, belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola. Padahal, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan serta izin lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatirannya. Aktivitas pengerukan tanah tersebut dikhawatirkan dapat mengubah struktur tanah, merusak akses jalan, hingga menimbulkan risiko pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
Publik kini menatap ke arah Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi. Masyarakat meminta kedua instansi tersebut tidak sekadar menunggu laporan, tetapi turun langsung ke lokasi, memeriksa kelengkapan izin, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai kerusakan lingkungan terjadi di depan mata sementara aturan sekadar menjadi tulisan. Jika memang tidak berizin, hentikan sekarang juga,” tegas salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang agar tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang nyata-nyata beroperasi di wilayah hukum tersebut.
Pewarta : Tuty







