Tanpa Ada Perdamaian, Satlantas Polres Tebo Berani Lepaskan Pelaku Lakalantas

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Beberapa waktu lalu (28/5/2022) telah terjadi kecelakaan maut di jalan lintas Tebo – Jambi tepatnya di KM 25 Desa sungai keruh, Kabupaten Tebo, Jambi antara mobil Avanza VS mobil truk Hino.

Akibatnya beberapa orang di dalam mobil Avanza merenggut nyawa pada peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah.

Diketahui dalam pasal 310 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang No. 22 tahun 2009 menjelaskan tentang kelalaian berkendara akibat lakalantas, hingga korban luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman penjara hukuman 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Dalam hal ini, Diduga ada oknum anggota Satlantas Polres Tebo inisial MJ dan Kasat Lantas Polres Tebo bermain mata, hal ini diduga atas keberaniannya melepaskan sopir mobil Truk Hino tanpa ada perdamaian antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  4 Pelaku Judi Online Diwarnet Diamankan Polresta Jambi

Saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Kasat Lantas Polres Tebo Iptu Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa perkara pada peristiwa 3 bulan yang lalu yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga korban lagi kritis.

“Emang belum kami angkat perkara, karena ini belum dijadikan tersangka dan kami lagi menunggu pihak korban untuk berdamai. Sedangkan si pelaku sudah penangguhan karena ada yang menjamin, makanya sementara kami pulangkan kerumahnya,” Jelas Kasatlantas Polres Tebo.

Diketahui penjamin atas penangguhan si pelaku diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo.

Sementara, Pihak korban inisial R dan empat orang keluarga Korban yang lain nya, sudah pernah dimediasi untuk berdamai dengan pelaku yang berinisial P yang beralamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang, dan bersama bos yang punya kendaraan.

BACA JUGA :  Miris!! Oknum Kadus Desa Simpang Rantau Gedang Diduga Kuat Gelapkan Dana PKH Masyarakat.

Ahli waris korban inisial R menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib oknum anggota Satlantas polres tebo, Karena pelaku tidak sanggup membayar santunan terhadap lima Ahli waris yang telah di sepakati.

“Iya saya minta dilanjutkan saja kasus ini, terlihat kurangnya Itikad baik dari sopir truk atau yang punya kendaraan. Karena anak saya selama dirumah sakit dan sudah meninggal dunia, mereka tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa,” Tuturnya.

Untuk itu, pihak korban meminta kasus tersebut keranah hukum buntut dari kekecewaan kepada pelaku.

BACA JUGA :  Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk

“Makanya saya minta dilanjutkan saja kemeja hijau, biar hukum yang memutuskan hukuman nya,” Sebutnya.

Dikatakannya, yang anehnya lagi diduga pelaku ini malah bisa di lepaskan begitu saja.

“Pelaku dilepas dengan dalih penangguhan dari pihak Satlantas Polres Tebo. Emangnya nyawa anak saya dan si korban lainnya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain,” Ujar Ahliwaris dengan nada sedih.

Dirinya juga heran atas tindak lanjut kasus ini, hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Katanya sudah penyidikan kok sampai saat ini sudah tiga bulan kami ahli waris belum dapat surat SP2HP dari Satlantas polres tebo,” Ujarnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Berita ini 534 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Jumat, 18 September 2026 - 13:36

Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa

Jumat, 11 September 2026 - 07:38

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas

Kamis, 10 September 2026 - 19:44

Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 16:33

Ambil Air untuk Waterbombing, Helikopter Diduga Milik PT RHM Rusak Puluhan Pokok Sawit Warga di Batang Asam

Senin, 7 September 2026 - 23:23

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU

Senin, 7 September 2026 - 10:47

Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan

Berita Terbaru