4 Pelaku Judi Online Diwarnet Diamankan Polresta Jambi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, KOTA JAMBI- Sebanyak Empat orang warga Kota Jambi yang merupakan pelaku pemain judi online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi di warnet Calista Murni, Kota Jambi, Pada Kamis (25/8/2022).

Empat orang tersebut yakni Muhammad Ridho Saputra (23) sebagai operator warnet, Andri Novriyanto (36) sebagai pemain judi online jenis situs QQSlot, Bayu Lahansyah (26) sebagai pemain judi onlien sikar88, dan Muhamad Pranoto (26) sebagai pemain judi online jenis Game188.

BACA JUGA :  Warga Limbur Dibegal di Pelayang Bungo, Polisi Bekuk Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di warnet tersebut sering terjadi kegiatan perjudian online jenis Slot.

BACA JUGA :  Diduga Pasar Malam di Tebo Dijadikan Ajang Tempat Perjudian

“Setelah itu tim langsung menuju kelokasi dan didapati para pelaku sedang bermain judi online jenis Slot,” Ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA :  Naas !! Maling Motor Di Bram Itam Di Amankan Warga

Kemudian, tim langsung mengamankan pelaku operator warnet dan para pelaku pemain perjudian beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam unit CPU, lima unit monitor, dan empat unit keyboard,” Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:38

Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:35

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:32

DPRD Batang Hari Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Skema dan Kepastian Gaji Perangkat Desa

Berita Terbaru