Oknum Kades di Mersam Batanghari Sedang Asyik Main Judi Online di Kantor Desa

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Perilaku tak terpuji, ditunjukkan oleh orang nomor satu di desa. Bukannya menjadi contoh, pria yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari itu, malah kedapatan bermain judi online, Sabtu (30/03).

Mirisnya, oknum kades tersebut kedapatan bermain judi online berupa slot di Kantor desa pada saat jam kerja.

Tentunya, sebagai seorang pemimpin di desa tersebut tidak patut dicontoh. Apalagi kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat dan Penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa.

BACA JUGA  Puluhan Karangan Bunga Warnai Acara Syukuran dan Pelantikan Kades Peninjauan

Dalam video amatir yang didapatkan awak media, Oknum kades itu tampak sedang asik bermain judi online di dalam kantor desa dengan menggunakan kemeja putih celana hitam.

Sementara, kadis PMD Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi terkait beredarnya video oknum kades sedang asyik bermain slot tersebut belum ada tanggapan dan keterangan.

Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.

BACA JUGA  Urai Kemacetan di Batanghari, Polsek Tembesi Turun ke Jalan

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

BACA JUGA  Anggota DPRD Komisi lll kabupaten Batang Hari Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Merangin

Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Walikota Sungai Penuh Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi
Kadishub Kerinci Hadiri Acara Rekor Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi
Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan
Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah
Dikomandoi Kepala Desa Kubang Gedang Dan Oknum TNI inisial HC Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Di Aniaya
Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal
Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan
Catat! Besok Kamis Dilaksanakan Senam Sehat dan Bagi-bagi Dorprize di Marosebo Ulu
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:09

Walikota Sungai Penuh Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:46

Kadishub Kerinci Hadiri Acara Rekor Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:49

Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:04

Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:28

Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:06

Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28

Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:09

PJS Kades Merlung Bagikan BLT Tahap 1-5 Ke 58 Warga

Berita Terbaru