BATANGHARI – Kacabjari Muara Tembesi Kembali memberikan pelayanan hukum kepada warga desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (30/01/2024).
Terkait hal tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di muara Tembesi melakukan mediasi antara Mardiana dan seorang pemberi hutang.
Hampir setahun lamanya Mardiana untuk merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat Atasnama Almarhum Orangtuanya sebagai jaminan hutang.
Ia menceritakan, bahwa dirinya terpaksa berhutang untuk berobat penyakit kanker yang dideritanya.
Ia rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekira Rp. 3,5jt.
Hutang Rp. 3,5jt tersebut harus dicicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.
Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun ia sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.
Akhirnya karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini.
Perlu diketahui, Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.
Melalui Kacabjari Muara Tembesi, memberikan pelayanan hukum kepada Mardiana yang merupakan masyarakat Desa Rantau Kapas Mudo yang berada di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan pelaksanaan mediasi yaitu mengundang para pihak baik pemohon dan termohon dan Kepala Desa Rantau Kapas Mudo.
Kacabjari Muara Tembesi, M.Lukber Berliantama, S.H.,M.H mengatakan, bahwa kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.
“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” Kata Lukber.
Atas dasar tersebut, Kacabjari menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman di nilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.
Setelah difasilitasi Kacabjari, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas.
“Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana,” Tuturnya.
Lukber menyebutkan, setelah sepakat akhirnya Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.
“Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang tersebut akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada di Desa Rantau Kapas Mudo,” Sebut Kacabjari.
“Harapanya dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” Tutupnya.