Lagi, Kacabjari Muara Tembesi Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Avatar

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) di Muara Tembesi kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan perkara dugaan penggelapan.

Perkara tersebut merupakan kali ke -2 yang telah diselesaikan selama masa kepemimpinan M Lukber Liantama, S.H., M.H.

Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dikembalikan kepada orang tuanya di hadapan Kacabjari beserta anggota, Kapolsek dan Kepala Desa, Rabu (17/01/2024) pukul 19.32 WIB.

Tersangka MST (23) warga Desa Rantau Kapas Mudo telah melakukan perbuatan dugaan penggelapan satu buah Handphone dan satu unit motor milik orang tuanya sendiri.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pertama pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Tabrak Lari di Marosebo Ulu, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Lukber mengatakan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru Pertama kali melakukan Tindak Pidana.

“Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (upaya perdamaian dapat dilaksanakan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka berbentuk surat perdamaian dan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.

“Selain itu, ada juga surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,” Tambahnya.

BACA JUGA  Pleno Di Kecamatan Air Hangat Timur Terstruktur Sistematis Dan Masif

Kacabjari juga mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya.

“Surat Ketetapan ini dapat dicabut Kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum, atau ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,” jelas Lukber.

Ditempat yang sama, orang tua tersangka MT mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restoratif.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batang Hari, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Muara Tembesi atas upaya penyelesaian perkara secara restoratif dan berdamai sehingga anak kami bisa terbebas,” tuturnya.

BACA JUGA  Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Tidak hanya mengembalikan dari tahanan di Mapolsek Tembesi, Cabjari Muara Tembesi juga menghantarkan tersangka pulang sampai ke rumah orang tuanya.

Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah juga mengapresiasi kinerja kejaksaan atas upaya perdamaian tersangka dengan korban.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan yang telah memberikan restorative justice atas perkara ini, semoga anak kami MST tidak melakukan penggelapan dalam keluarganya maupun di luar,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan segala amal ibadah Kacabjari Muara Tembesi dibalas oleh Allah SWT,” singkatnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045
Datang Ke Desa, Kacabjari Lukber Liantama Berikan Penyuluhan Hukum di Batin XXIV
Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri
Besok Selasa PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Akan Ada Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini
Bupati Fadhil Arief Kenal Pamit Bersama Dandim 0415/Jambi
Heboh! Warga Desa Rantau Benar Sebut Kades Mark Up Anggaran Pengerasan Jalan Tani Hingga Ratusan Juta Rupiah
Kades Hayat Hadiri Kegiatan Latihan Ceramah di Masjid Baitul Rahman Marosebo Ulu
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:10

Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:27

DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:18

Datang Ke Desa, Kacabjari Lukber Liantama Berikan Penyuluhan Hukum di Batin XXIV

Senin, 13 Mei 2024 - 15:35

Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Senin, 13 Mei 2024 - 09:19

Besok Selasa PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Akan Ada Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini

Senin, 13 Mei 2024 - 00:03

Heboh! Warga Desa Rantau Benar Sebut Kades Mark Up Anggaran Pengerasan Jalan Tani Hingga Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:58

Kades Hayat Hadiri Kegiatan Latihan Ceramah di Masjid Baitul Rahman Marosebo Ulu

Minggu, 12 Mei 2024 - 06:50

Kejuaraan Dandim Cup Sumatra Drag Wars 2024 Resmi Dibuka

Berita Terbaru