GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK

Avatar

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Suasana di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari mendadak berubah menjadi sangat panas dan tegang pada Senin (25/5/2026) pagi. Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur berbondong-bondong datang dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka memadati halaman gedung dewan untuk menyuarakan protes keras dan menuntut keadilan atas tindakan sepihak yang dilakukan manajemen PT Mutiara Sawit Semesta (PT. MSS) yang memutus kerja sama bongkar muat secara tiba-tiba.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Masa membawa spanduk bertuliskan tuntutan, poster kecaman, dan terus meneriakkan penolakan terhadap keputusan perusahaan yang dinilai sangat merugikan, mencederai hukum, dan mematikan mata pencaharian ratusan keluarga pekerja.

PEMUTUSAN KONTRAK TANPA DASAR & CACAT PROSEDUR

Pemicu utama kemarahan bermula dari diterbitkannya surat PT MSS Nomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Yogie Prabowo atas nama perusahaan. Dalam surat itu, PT MSS secara sepihak memutus Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat Tandan Buah Segar (TBS) Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025.

Fakta paling menyakitkan dan mengherankan, perjanjian tersebut baru saja ditandatangani pada 15 Juli 2025 lalu. Berdasarkan isi dokumen hukum yang sah, masa kerja sama itu seharusnya masih berlaku hingga 27 Agustus 2028 atau masih menyisakan waktu sekitar 28 bulan lagi. Selama delapan tahun bekerja sama sejak 2018, tidak pernah ada masalah, sengketa, atau pelanggaran yang dilakukan pihak serikat. Hubungan kerja berjalan harmonis dan produktif.

BACA JUGA :  Pengurus KOK 8 Kecamatan Resmi Dilantik, Gunawan Edo Wardo Beber Struktur Pengurus

“Alih-alih mempertimbangkan nasib kami atau mengangkat status menjadi karyawan tetap, yang kami dapat malah pemutusan sepihak tanpa musyawarah, tanpa teguran, dan tanpa alasan yang jelas. Padahal kami tidak pernah melanggar kontrak atau berbuat kesalahan apa pun,” tegas Ketua FSPTI MRM, H. Musmulyadi, dengan nada bergetar menahan amarah.

Pihak serikat telah melayangkan surat balasan Nomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 meminta klarifikasi, namun tidak ada jawaban memuaskan.

Poin krusial yang dipertanyakan buruh:

1. Kewenangan Penandatangan Diragukan: Pihak buruh mempertanyakan kapasitas Yogie Prabowo dalam menandatangani surat pemutusan tersebut. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tindakan hukum perusahaan adalah wewenang Direksi. Buruh menuntut ditunjukkannya Surat Kuasa resmi, jika tidak ada, maka surat pemutusan itu cacat hukum dan tidak sah.
2. Tanpa Pemberitahuan & Adu Domba: Perusahaan diam-diam mengakui kepengurusan serikat baru bernama Serikat Pekerja Bongkar Muat Rengas Bersatu yang baru berdiri Juli 2025. Langkah ini dinilai jelas adu domba, memecah belah persatuan, dan seolah-olah menganggap remeh kontrak hukum yang sah.

BACA JUGA :  DPP LSM MAPPAN Laporkan PT EWF Bareskrim Mabes Polri Dugaan Praktik Mafia Tanah

DUGAAN INTERVENSI: OKNUM DEWAN & IZIN PABRIK JADI ALAT TUKAR

Di balik pemutusan sepihak ini, terungkap fakta yang jauh lebih besar dan mengerikan. Massa membongkar dugaan kuat adanya campur tangan elit politik. Berdasarkan data yang dihimpun, keputusan PT MSS didorong keras oleh oknum Anggota DPRD Batang Hari berinisial Mr. A dari Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Mersam – Maro Sebo Ulu).

Tujuannya satu: oknum tersebut ingin mengambil alih kendali dengan menempatkan orangnya sendiri di kepengurusan serikat pekerja agar menguasai aliran dana.

Bukan hanya itu, benang merah kasus ini terhubung dengan kepentingan bisnis perusahaan. PT MSS saat ini sedang mengurus izin pembangunan pabrik baru di Kecamatan Batin XXIV. Muncul dugaan bahwa izin pembukaan pabrik baru itu dijadikan “alat tawar”. Perusahaan terpaksa menuruti keinginan oknum politik demi kelancaran izin, dengan korban pengusiran serikat pekerja lama.

“Kalau dugaan ini benar-benar terjadi, ini adalah kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Kami siap memperjuangkan hak kami sampai ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Musmulyadi.

Tokoh masyarakat yang hadir, Ujang, juga menyoroti kelicikan ini. “Pabrik bertanggung jawab lahirnya masalah ini. Ada indikasi adu domba nyata. Kami minta media terus kawal, dasar apa surat itu dikeluarkan? Jangan sampai izin usaha jadi barang dagangan untuk kepentingan pribadi,” kritiknya.

BACA JUGA :  Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

AUDENSI BELUM ADA TITIK TERANG, RDP RESMI DIRANCANG SEGERA

Melihat tekanan massa yang memuncak, pihak manajemen dan pimpinan DPRD akhirnya menerima perwakilan buruh untuk melakukan audensi. Namun, pertemuan yang berlangsung panas itu belum menghasilkan titik terang. Pihak perusahaan belum mampu menjawab keabsahan surat, dasar pemutusan, maupun tuduhan intervensi politik.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, serikat pekerja menegaskan sikap: Menolak tegas pemutusan sepihak yang cacat prosedur ini.

Untuk mengurai benang kusut yang berpotensi memicu konflik lebih besar, DPRD Batang Hari berjanji akan memfasilitasi penyelesaian. Direncanakan dalam waktu dekat akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi. Seluruh pihak terkait – mulai dari unsur pemerintahan, oknum dewan yang disebut-sebut, hingga jajaran direksi PT MSS – akan dipanggil wajib hadir untuk dimintai keterangan tertulis dan diusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan gedung dewan. Mereka bersumpah tidak akan mundur selangkah pun sebelum hak-hak mereka dikembalikan, kontrak dijalankan sesuai hukum, dan keadilan ditegakkan tanpa campur tangan politik.

Berita Terkait

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!
Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman
Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:35

GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:40

DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:38

Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru