Bupati HM. Syukur Ingatkan Seluruh Warga Merangin Agar Hati-Hati Dalam Mengadopsi Anak

Avatar

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin – Bupati Merangin H M Syukur kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD), untuk berhati-hati dalam mengadopsi anak.

Setelah Viral nya dari kasus Bilqis Ramadhan yang berusia 4 tahun, seorang balita dari Makasar yang diadopsi warga SAD di Kabupaten Merangin terang bupati, tentunya agar supaya berhati- hati dan tidak sembarangan dalam mengadopsi anak, tentunya semua ada aturannya.

‘’pastikan betul, status hukum anak harus jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, proses adopsi harus melalui keputusan pengadilan dan perlindungan hak anak,’’ujar Bupati saat dibincangi Diskominfo, Selasa (11/10).

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Terima Audensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional

Hal ini sangat penting, agar proses adopsi yang akan dilakukan benar-benar sah dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Sebelum diadopsi pinta bupati, kita harus tahu betul asal-usul dan status hukum anak yang akan diadopsi, misalnya anak tidak sedang dalam sengketa hukum, seperti kasus perebutan hak asuh atau pidana, dan yang lebih waspada lagi anak yang diadopsi bukan korban perdagangan anak.

‘’Lihat betul identitas anak (akta kelahiran, orang tua kandung dan dokumen lainnya) jelas dan sah. Hal ini penting, agar tidak ada pihak lain yang nantinya mengklaim hak atas anak tersebut,’’pinta Bupati.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Gubernur Cup Jambi Tahun 2024

Selain itu terang bupati, anak yang akan diadopsi belum memiliki status hukum keluarga tetap. Perhatikan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Diantaranya jelas bupati, anak yang diadopsi adalah anak belum berusia 18 tahun, tidak menikah dan belum memiliki wali sah. Anak harus benar-benar membutuhkan pengasuhan, karena orang tua kandung tidak mampu atau telah meninggal dunia.

Lebih penting lagi papar bupati, proses adopsi itu harus melalui keputusan pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap. Adopsi harus disahkan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang.

‘’Orang tua perlakukan anak adopsi memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, warisan (tergantung jenis adopsi: penuh atau terbatas) dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi,’’terang Bupati lagi.

BACA JUGA :  Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

Sekedar mengingat, terkait masalah adopsi anak tersebut, bupati bersama Pj Sekda Zulhifni,  telah memanggil sebanyak 15 Tumenggung atau Kepala SAD. Mereka diundang hadir di pendopo rumah dinas bupat Merangin untuk mendapatkan pengarahan.

Bupati juga mengecam warganya yang bertindak diluar batas, dengan melakukan tindak perdagangan anak. H M Syukur berharap, kasus Bilqis Ramadhan tidak terulang lagi di kabupaten Merangin (Mansurdin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot
SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim
Siswa Batanghari Ditelantarkan Bank BNI Muara Bulian: Pencairan KIP Bertele-tele
3 Tahun Berturut-Turut, SDN 203/I Sungai Rengas Kembali Salurkan Infaq Ke Fakir Miskin 
Fortuner Tabrak Vario di Marosebo Ulu, Pengendara Vario Meninggal Dunia
Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas
Hasan Basyri Harahap Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadhan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat
Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:12

WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:00

SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:51

Siswa Batanghari Ditelantarkan Bank BNI Muara Bulian: Pencairan KIP Bertele-tele

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:56

3 Tahun Berturut-Turut, SDN 203/I Sungai Rengas Kembali Salurkan Infaq Ke Fakir Miskin 

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:51

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:23

Hasan Basyri Harahap Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadhan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:28

Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:22

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Berita Terbaru