Bupati HM. Syukur Ingatkan Seluruh Warga Merangin Agar Hati-Hati Dalam Mengadopsi Anak

Avatar

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin – Bupati Merangin H M Syukur kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD), untuk berhati-hati dalam mengadopsi anak.

Setelah Viral nya dari kasus Bilqis Ramadhan yang berusia 4 tahun, seorang balita dari Makasar yang diadopsi warga SAD di Kabupaten Merangin terang bupati, tentunya agar supaya berhati- hati dan tidak sembarangan dalam mengadopsi anak, tentunya semua ada aturannya.

‘’pastikan betul, status hukum anak harus jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, proses adopsi harus melalui keputusan pengadilan dan perlindungan hak anak,’’ujar Bupati saat dibincangi Diskominfo, Selasa (11/10).

BACA JUGA :  Baru Dirazia, Sumur Minyak Ilegal di Senami Batanghari Terbakar Hebat

Hal ini sangat penting, agar proses adopsi yang akan dilakukan benar-benar sah dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Sebelum diadopsi pinta bupati, kita harus tahu betul asal-usul dan status hukum anak yang akan diadopsi, misalnya anak tidak sedang dalam sengketa hukum, seperti kasus perebutan hak asuh atau pidana, dan yang lebih waspada lagi anak yang diadopsi bukan korban perdagangan anak.

‘’Lihat betul identitas anak (akta kelahiran, orang tua kandung dan dokumen lainnya) jelas dan sah. Hal ini penting, agar tidak ada pihak lain yang nantinya mengklaim hak atas anak tersebut,’’pinta Bupati.

BACA JUGA :  Sopir Angkutan Batubara Keluhkan Pungli di Jalan Lintas Timur, Begini Keluh Kesah Nya

Selain itu terang bupati, anak yang akan diadopsi belum memiliki status hukum keluarga tetap. Perhatikan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Diantaranya jelas bupati, anak yang diadopsi adalah anak belum berusia 18 tahun, tidak menikah dan belum memiliki wali sah. Anak harus benar-benar membutuhkan pengasuhan, karena orang tua kandung tidak mampu atau telah meninggal dunia.

Lebih penting lagi papar bupati, proses adopsi itu harus melalui keputusan pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap. Adopsi harus disahkan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang.

‘’Orang tua perlakukan anak adopsi memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, warisan (tergantung jenis adopsi: penuh atau terbatas) dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi,’’terang Bupati lagi.

BACA JUGA :  Lomba Jambore PKK, Desa Buluh Kasab Tampilkan Tradisi Arak-arakan

Sekedar mengingat, terkait masalah adopsi anak tersebut, bupati bersama Pj Sekda Zulhifni,  telah memanggil sebanyak 15 Tumenggung atau Kepala SAD. Mereka diundang hadir di pendopo rumah dinas bupat Merangin untuk mendapatkan pengarahan.

Bupati juga mengecam warganya yang bertindak diluar batas, dengan melakukan tindak perdagangan anak. H M Syukur berharap, kasus Bilqis Ramadhan tidak terulang lagi di kabupaten Merangin (Mansurdin)

Berita Terkait

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto, Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru
Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir
Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes dan Gubernur Jambi di RSUD kH Daud Arif, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah
PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal
Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:55

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:03

Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto, Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59

Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:53

Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09

Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

Berita Terbaru