Tanjab Barat – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 154 Tanjung Jabung Barat, Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjadi sorotan tajam.
Kepala Sekolah, Efrinawati S.Pd, diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS, tanpa adanya papan informasi penggunaan dana yang seharusnya terpampang. (30/10/2025)
Praktik ini memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah dalam mengelola anggaran, justru diduga sengaja diabaikan oleh Kepala Sekolah.
Saat dikonfirmasi terkait ketiadaan papan informasi penggunaan dana BOS, Efrinawati berdalih bahwa informasi tersebut tersedia di ruang kantor untuk tahun 2024. Sementara untuk tahun 2025, ia berdalih dana BOS belum dicairkan. Alasan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan wali siswa.
“Mengabaikan transparansi dalam pengelolaan dana BOS bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Dana BOS, lanjutnya, adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Salah seorang wali siswa yang juga enggan disebutkan namanya karena khawatir berdampak pada anaknya, mengungkapkan kekecewaannya. “Anak saya sudah kelas VI SD, tapi transparansi dana BOS tidak pernah kami lihat. Papan informasi laporan penggunaan anggaran tidak pernah terpasang. Bagaimana kami sebagai wali siswa bisa tahu berapa dan apa saja kegunaannya?” tanyanya dengan nada kesal.
Ketiadaan transparansi ini memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan siswa dan sekolah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.
Aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan proaktif mengawasi dugaan pelanggaran ini. Ketidakdisiplinan sekolah dalam mempublikasikan RKAS dan realisasi penggunaan dana BOS harus ditindak tegas. Pengawasan ketat dari pihak eksternal diharapkan dapat mendorong sekolah-sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Sekolah, Efrinawati, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi. Kasus ini masih terus didalami oleh awak media dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Jangcik)






