TANJAB BARAT – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Tanjab Barat yang berlokasi di Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai mencuat ke permukaan. Wali murid menduga pengelolaan dana tersebut tidak dijalankan secara transparan dan diduga hanya dikuasai oleh pihak Kepala Sekolah dan Bendahara semata.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dana BOS seharusnya dikelola oleh Tim BOS yang dibentuk dan melibatkan berbagai unsur terkait. Namun menurut keterangan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (10/8/2026), pembentukan Tim BOS dikabarkan tidak pernah dilakukan melalui rapat yang melibatkan perwakilan orang tua siswa.
“Kami tak pernah diundang dalam rapat pembentukan Tim BOS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut wali murid juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Padahal, dokumen tersebut seharusnya dibahas di awal tahun secara musyawarah bersama komite sekolah, majelis guru, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam hal pengelolaan Dana BOS, wali murid tak pernah dilibatkan sama sekali. Sehingga apabila ditanya berapa besaran Dana BOS yang diterima sekolah dan ke mana dialokasikannya, kami tidak tahu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh wali murid lainnya. Selain dugaan penyimpangan Dana BOS, pihak sekolah juga diduga melakukan pungutan kepada wali murid. Padahal mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa. Penggalangan dana yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela tanpa ditetapkan jumlah maupun waktu pembayarannya.
“Selain dugaan penyimpangan Dana BOS, pihak sekolah juga diduga melakukan pungutan,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, wali murid meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan silang (cross-check) serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS selama kepemimpinan Kepala Sekolah, Alipuddin.
“Disdik Provinsi Jambi dan Inspektorat harus lakukan audit dan tindakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, upaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala SMK Negeri 3 Tanjab Barat, Alipuddin, belum membuahkan hasil. Telepon yang dilakukan berkali-kali ke nomor ponselnya tidak mendapatkan tanggapan. (Yogi)







