Tanjab Barat – Dugaan praktik mark up anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) kembali mencuat di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Proyek jalan rigid beton senilai Rp 483.975.000 yang berlokasi di RT.04, dengan volume 239×4,52×0,2x/1075 meter, diduga kuat tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan.
Indikasi mark up semakin menguat setelah ditemukannya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Alih-alih menggunakan semen Padang seperti yang seharusnya, proyek tersebut justru menggunakan semen Tiga Roda. Selain itu, sirtu yang digunakan juga bercampur tanah, sebagaimana terekam dalam video yang diambil oleh seorang wartawan saat melakukan kontrol sosial di lokasi proyek.
A. Yani, Pelaksana Tugas (PLT) Kelurahan Rantau Badak, menunjukkan reaksi berang saat dikonfirmasi di kantornya. Ia bahkan mengancam akan melaporkan wartawan yang mengambil video tersebut ke Polsek Merlung dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Camat Muara Papalik, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025, mengakui bahwa dirinya telah berulang kali memberikan teguran terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai. “Jika ada temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai di kelurahan maupun desa, saya selalu memberikan teguran. Namun, terkadang teguran saya tidak diindahkan. Jika ada penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak sesuai RAB, itu menjadi tanggung jawab mereka yang mengelola anggaran pemerintah,” ujarnya.
LSM Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia (PUSPA-RI) wilayah Provinsi Jambi menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke dinas terkait mengenai dugaan mark up anggaran DAU tahun 2025 ini. Selain itu, LSM tersebut juga akan melaporkan temuan BPK-RI Jambi pada tahun 2024 terkait pengembalian anggaran sebesar Rp 200.000.000 yang dilakukan tanpa berita acara.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan pengelolaan anggaran di daerah. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dan memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan. (JANGCIK)







