Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Hingga kini, aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (29/01/2026).
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat sekitar 30 titik PETI yang berada di sekitar RT 05 Desa Padang Kelapo. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sumber menyebutkan, kegiatan penambangan emas ilegal itu tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi mencemari aliran sungai serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Kelapo, Budianto, saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maraknya PETI di wilayahnya, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila dalam praktik PETI tersebut terbukti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, penyitaan peralatan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.







