PETI Marak di Padang Kelapo, 30 Titik Tak Tersentuh Penegak Hukum, Kades Bungkam

Avatar

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Hingga kini, aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat sekitar 30 titik PETI yang berada di sekitar RT 05 Desa Padang Kelapo. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sumber menyebutkan, kegiatan penambangan emas ilegal itu tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi mencemari aliran sungai serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung

Sementara itu, Kepala Desa Padang Kelapo, Budianto, saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maraknya PETI di wilayahnya, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Bupati Tanjabbar Dan Bupati Tanjabtim, Bersama Gubernur Jambi Sepakat Tunda Pembahasan Batas Wilayah Sampai Pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain itu, pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila dalam praktik PETI tersebut terbukti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, penyitaan peralatan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Berita Terkait

GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK
RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!
Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:35

GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:40

DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:38

Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru