PETI Marak di Padang Kelapo, 30 Titik Tak Tersentuh Penegak Hukum, Kades Bungkam

Avatar

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Hingga kini, aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat sekitar 30 titik PETI yang berada di sekitar RT 05 Desa Padang Kelapo. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sumber menyebutkan, kegiatan penambangan emas ilegal itu tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi mencemari aliran sungai serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

BACA JUGA :  Kades Lubuk Bernai Hadiri Buka Bersama Forkopimcam di Polsek Tungkal Ulu

Sementara itu, Kepala Desa Padang Kelapo, Budianto, saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maraknya PETI di wilayahnya, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Jalan Terancam Hancur di Bajubang Laut, Truk Kontainer PT Superhome Lewat Jalan Kabupaten

Selain itu, pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila dalam praktik PETI tersebut terbukti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  PETI Marak di Sungai Batang Tabir, Belasan Rakit Dompeng Beroperasi Bebas Tanpa Tindakan APH! Warga Geram: Sungai Hancur, Mata Pencarian Terancam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, penyitaan peralatan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Berita Terkait

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:16

Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53