PETI Marak di Padang Kelapo, 30 Titik Tak Tersentuh Penegak Hukum, Kades Bungkam

Avatar

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Hingga kini, aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat sekitar 30 titik PETI yang berada di sekitar RT 05 Desa Padang Kelapo. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sumber menyebutkan, kegiatan penambangan emas ilegal itu tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi mencemari aliran sungai serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Apresiasi Program TMMD ke 115 di Desa Kembang Seri Baru

Sementara itu, Kepala Desa Padang Kelapo, Budianto, saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maraknya PETI di wilayahnya, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna DPRD Sampaikan Tanggapan Atas LKPJ 2024 Dan Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif

Selain itu, pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila dalam praktik PETI tersebut terbukti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Berita Belasungkawa: Jurnalis Ulu Tanjab Barat Berduka atas Pembunuhan Terhadap Adityawarman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, penyitaan peralatan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Berita Terkait

Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19

Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:57

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:24

PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30

Advertorial

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:24