Tanjab Barat – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Papauh, Zulkifli Harahap, terhadap seorang wartawan terkait pemberitaan Dana Desa (DD) semakin memanas. Kali ini, fakta baru terungkap bahwa korban pengancaman adalah seorang wartawan bernama Jangcik, sementara IW menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Menurut keterangan IW, dirinya mendengar langsung percakapan bernada ancaman yang dilontarkan Zulkifli Harahap kepada Jangcik melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu, 23 November 2025. IW menuturkan, “Saya mendengar sendiri Kades Zulkifli Harahap mengatakan kalimat-kalimat yang sangat menakutkan kepada Jangcik. Ancamannya sangat jelas, mengarah pada pembunuhan.”
Adapun kalimat ancaman yang dilontarkan Zulkifli Harahap, menurut kesaksian IW, adalah: “Kau jangan sikit-sikit terbitkan berita aku, kau ga panjang umur kau, ku matikan kau, jangan kau ancam aku dengan berita, jika berani boleh lah kau coba.”
Jangcik, yang merasa nyawanya terancam, berencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Merlung dan Polres Tanjung Jabung Barat. Ia berharap agar Zulkifli Harahap dapat segera diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya tidak akan membiarkan ancaman ini. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut keselamatan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Jangcik.
Kasus ini berpotensi menjerat Zulkifli Harahap dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara. Pasal ini secara khusus mengatur tentang pengancaman pembunuhan, yang berbunyi: “Barang siapa mengancam orang lain dengan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum penjara, apa lagi dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain secara melawan hukum.”
Jangcik menambahkan, “Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan, karena dapat mengancam kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis.”







