Breaking News: Kades Sungai Papauh Diduga Ancam Bunuh Wartawan! Saksi Mata Ungkap Percakapan Mengerikan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Papauh, Zulkifli Harahap, terhadap seorang wartawan terkait pemberitaan Dana Desa (DD) semakin memanas. Kali ini, fakta baru terungkap bahwa korban pengancaman adalah seorang wartawan bernama Jangcik, sementara IW menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Menurut keterangan IW, dirinya mendengar langsung percakapan bernada ancaman yang dilontarkan Zulkifli Harahap kepada Jangcik melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu, 23 November 2025. IW menuturkan, “Saya mendengar sendiri Kades Zulkifli Harahap mengatakan kalimat-kalimat yang sangat menakutkan kepada Jangcik. Ancamannya sangat jelas, mengarah pada pembunuhan.”

BACA JUGA :  Jaksa Penyidik Cabjari Tembesi Geledah 2 Lokasi Terkait Pupuk Subsidi

Adapun kalimat ancaman yang dilontarkan Zulkifli Harahap, menurut kesaksian IW, adalah: “Kau jangan sikit-sikit terbitkan berita aku, kau ga panjang umur kau, ku matikan kau, jangan kau ancam aku dengan berita, jika berani boleh lah kau coba.”

Jangcik, yang merasa nyawanya terancam, berencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Merlung dan Polres Tanjung Jabung Barat. Ia berharap agar Zulkifli Harahap dapat segera diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat Optimalkan Potensi Daerah, Gandeng BRIN Kembangkan Inovasi

“Saya tidak akan membiarkan ancaman ini. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut keselamatan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Jangcik.

Kasus ini berpotensi menjerat Zulkifli Harahap dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara. Pasal ini secara khusus mengatur tentang pengancaman pembunuhan, yang berbunyi: “Barang siapa mengancam orang lain dengan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum penjara, apa lagi dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain secara melawan hukum.”

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut Diduga Kuat Adu Kambing Di Jalan yang Terkenal Berdebu.

Jangcik menambahkan, “Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan, karena dapat mengancam kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Jelang Lebaran, Berikan Bantuan dan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru