Kasus Kekerasan dan Pelanggaran HAM Menimpa Ketua Koperasi JPBM, LBH-RI Siap Dampingi Demi Beroleh Keadilan Surat Permohonan Ditujukan Kepada Presiden, Mendagri, Kemenkumham, Kementerian ESDM, Mabes Polri, Mabes TNI, Komnas HAM, dan LPSK

Avatar

- Redaksi

Senin, 19 Desember 2022 - 21:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JambiSon Herisno Ketua Koperasi Jasa Pandan Bara Mandiri (JPBM) mencoba meminta bantuan hukum ke LBH RI perihal: Permohonan Keadilan, Profesionalitas APH, dalam Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran HAM, Persekusi, Kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang diduga di gerakan oleh Oknum Kepala Desa (RIO), Oknum Pemangku Adat, Ketua Pemuda Dusun Rantau Pandan Kec. Rantau Pandan Kab. Bungo.

“Saya yang bertanda tangan dibawah ini Son Herisno adalah ketua Koperasi Jasa Pandan Bara Mandiri (JPBM) Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-00004085. AH. 01. 26. Tahun 2020. Koperasi JPBM merupakan mitra kerja dari perusahaan tambang PT. Surya Anugrah Sejahtera (SAS) Tambang Batu Bara yang telah beroperasi sejak lama di Kabupaten Bungo, melalui Koperasi ini pihak perusahaan telah banyak berkontribusi untuk masyarakat khususnya warga rantau pandan, Seperti penyaluran CSR, bantuan kepada panti Jompo, honor guru madrasah dan bantuan sosial lainnya,” tulis Son Herisno dikutip dari surat laporannya.

Menurut surat laporan Son Herisno, kejadian berawal dari pembukaan portal jalan Houliing batubara dipasang oleh masyarakat pada saat unjuk rasa sehingga mobil angkutan batu bara milik PT. Surya Anugrah Sejaterah (SAS) terhenti produksi nya.

Mengingat kejadian pemasangan portal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum dan merugikan kegiatan perusahaan maka berdasarkan surat perintah dari perusahaan PT. SAS kepada Koperasi Jasa Pandan Bara Mandiri selaku mitra PT SAS maka saya melakukan pembukaan portal yang awalnya telah saya lakukan pendekatan mediasi dengan unsur-unsur Forkompimcam Setempat, agar pemanfaatan jalan tersebut dapat kembali beroperasi, kata Son Herisno, Akibat penutupan jalan itu terhitung sejak bulan April hingga bulan Juni 2021 aktifitas perusahaan terganggu dan terjadi kerugian.

BACA JUGA  DPD PKS Batanghari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi ke 66 

“Sebelum saya melakukan pembukaan awalnya sudah berupaya melakukan mediasi, bahkan kita hadirkan unsur Forkomcam, namun tidak menemukan hasil, Saya menduga atas dasar inilah saya menjadi sasaran penyerangan pengrusakan dari sekelompok pemuda, bahkan ada ancaman pengusiran saya dari tempat tinggal saya. Kelompok Masyarakat yang membabi buta tersebut diduga diprovokasi oleh oknum aparat dusun yang memiliki kepentingan tidak senang saya sebagai ketua/pengelola koperasi tersebut,” katanya.

Padahal sebelum nya, menurut dia, Berdirinya Koperasi ini adalah inisiatif dari Kepala Desa/Dusun dan Pemangku Adat di desa, yang bertujuan koperasi tersebut menjadi mitra jembatan masyarakat dengan perusahaan batu bara tersebut, dan aneh nya, kata Son, setelah koperasi berdiri dan berkerjasama muncul sentimen dari beberapa oknum Kepada koperasi tersebut.

“Sampai berujung terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap saya,” katanya.

Atas laporan Pengaduan tersebut Pihak Penyidik Polres Bungo diketahui  telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan pengrusakan kandang ayam milik saya serta aktor intelektual yang diduga menjadi provokator Pengrusakan dan pelanggaran HAM tersebut.

Terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021 s.d 16 Mei 2022 kasus ini bergulir di Polres Bungo, dengan waktu yang cukup panjang bagi penyidik untuk melakukan Penyelidikan, Ironisnya penyidik belum mampu mengungkapkan siapa pelaku intelektual dalam kasus ini, hanya dua orang TSK yang sudah P21 dan di tahan oleh JPU tahan di LP Kelas IIB Muara Bungo, Kemudian 2 (Dua) orang TSK berstatus DPO masih bebas berkeliaran yang keberadaannya diketahui oleh Pihak Penyidik.
Sementara Barang Bukti Visual, CCTV, Rekam Elektronik Ajakan Untuk melakukan Tindakan Pengrusakan oleh Terduga A.n Budi Yanto (Ketua Karang Taruna) didalam Group WhatsApp sudah cukup bukti untuk menjerat dengan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BACA JUGA  Paripurna Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024

Dengan berlarut – larut nya kasus ini dan hanya 2 orang TSK yang telah lengkap berkas perkaranya P21 selama sudah hampir 2 Tahun, Ini membuktikan dugaan bahwa dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan tidak profesional nya aparat hukum khususnya Kapolres Bungo dan Kasat Reskrim Polres Bungo. maka daru itu saya juga telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Jambi, agar Propam Polda mengawasi kasus ini agar berjalan sesuai aturan dan profesional.

“Setelah saya melaporkan kepada Kapolda Jambi, mulai terlihat progres dari penyelidikan dan 2 orang telah lengkap P21 namun belum menjerat otak intelektual dari tindakan Pengrusakan tersebut, terindikasi ada upaya menutup-nutupi dan melindungi aktor intelektual nya,” kata Son.

“Namun dari hasil pemeriksaan BAP saksi-saksi fakta ini tidak terungkap, untuk itu saya selaku Korban meminta Keadilan sebagai berikut:” kata Son

1. Kepada Penyidik Polres Bungo untuk menghadirkan Aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut sebagai saksi korban.
2. Kemudian saya juga meminta pertanggungjawaban mengapa pada saat kejadian tidak ada upaya pencegahan atau larangan dari aparat keamanan, Padahal saat kejadian Keamanan (Polsek Rantau Pandan dan Koramil Rantau Pandan) ada di TKP, bahkan ikut mendokumentasikan Kejadian Pengrusakan tersebut.
3. Dampak dari Tindakan Kekerasan dengan menghancurkan tempat usaha saya bukan hanya berdampak pada kerugian material, namun juga berdampak kepada Psikis Traumatik, terutama anak dan istri saya, Akibat dari perbuatan melawan hukum Tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang yang saya ketahui dan diduga dan sangat saya yakini aktor dan otak intelektual nya adalah Kepala Desa/Rio, Oknum Pemangku Adat serta Ketua Pemuda Dusun Rantau Pandan.
4. Bukan hanya kehilangan Hak Untuk  berusaha dan Hidup aman damai Bermasyarakat, saya juga akhirnya harus berpisah dengan keluarga saya anak dan istri sejak saya menjadi korban Persekusi oleh oknum pejabat desa, pemangku adat, dan tokoh-tokoh masyarakat yang sangat tidak pantas mereka lakukan sebagai seorang pemimpin dan panutan di masyarakat.
5. Mengambil tindakan tegas terhadap Aparat Penegak Hukum yang tidak profesional menutup-nutupi dan melindungi pelaku yang diduga adalah oknum Aparat Pemerintah Desa/Dusun.
6. Melalui surat ini saya harus sampaikan agar Bapak dapat mendengar, mengetahui dan  Saya yakin dan percaya bahwa hukum tetap tegak dan berlaku bagi siapapun warga negara kesatuan republik Indonesia dimana pun berada, dan saya yakin Bapak Presiden RI Jokowidodo akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja melakukan Tindakan Melawan Hukum, Persekusi dan Pelanggaran HAM kepada warga nya.

BACA JUGA  Kodim 0417/Kerinci Bersihkan Pasar Tradisional Tanjoeng Bajure Kota Sungai Penuh

Sementara itu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan menyampaikan jika pihaknya akan segera membantu agar surat-surat yang dimaksud oleh Son Herisno baik yang ditujukan kepada Presiden RI, Mendagri, Kapolri serta sejumlah pejabat instansi pemerintahan lainnya, segera dikirimkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku
Acara Perpisahan SMK Negeri 6 Tanjab Barat Berjalan Dengan Meriah
Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Siswa SMAN 7 Batanghari
Lukber Kacabjari Muara Tembesi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 7 Batanghari
Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
Berita ini 178 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:16

Dua Orang Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ulu Diamankan Polisi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Senin, 29 April 2024 - 11:34

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40

Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

Kamis, 18 April 2024 - 20:04

PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir

Kamis, 11 April 2024 - 11:26

Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:20

Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:08

PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang

Berita Terbaru