Polsek Merlung Ungkap Kasus Penggelapan Ban Mobil Dumtruck

Avatar

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus penggelapan ban mobil dumtruck yang dilakukan oleh seorang supir bernama Sukin Priyadi (27 tahun). Pelaku merupakan karyawan PT. Trans Jaya Permata yang ditugaskan sebagai sopir mobil dumtruck.

Pada 8 Juli 2025, Sukin Priyadi mengambil uang jalan dan BBM di Pelabuhan Dagang untuk melakukan pengangkutan batubara ke Simpang Niam. Namun, pada 15 Juli 2025, pelaku menghubungi pengurus perusahaan bahwa mobil dumtruck mengalami kerusakan dan kehabisan minyak di sekitar kebun PT. WKS KM 73 Desa Dusun Mudo. Setelah diperbaiki, pelaku melanjutkan perjalanan, namun pada 21 Juli 2025, mobil dumtruck ditemukan ditinggalkan di Jl. Lintas Timur KM 114 Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat dengan ban yang telah diganti dengan ban tidak layak pakai.

BACA JUGA :  Rebutkan Hadiah Utama 'Mobil' Pada Event Fun Trail Adventure Tambat Batang Hari 

PT. Trans Jaya Permata mengalami kerugian sebesar Rp 32.387.000 akibat penggelapan 3 buah ban merk Giti, 2 buah ban merk Maxxis, 1 buah kunci roda, 1 buah dongkrak, dan 1 set AC mobil. Polsek Merlung berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah ban mobil dumtruck dan 1 set dongkrak.

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Perdana: Bahas Raperda Inisiatif dan LPKJ Bupati 2024

“Pelaku berhasil ditangkap pada 29 Juli 2025 di rumah keluarganya di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo. Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Merlung” ujar AKP Agung Heru Wibowo, SH., MH. Pada Selasa (29/7/2025)

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Serentak, Pjs. Bupati Tanjab Barat Sampaikan Pentingnya Menjaga Kondusivitas

Kendati demikian pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara. Polsek Merlung akan terus melakukan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku

Berita Terkait

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi
Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Berita Terbaru