TANJABBAR – Dalam kurun waktu hanya 3 hari setelah pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, Polsek Tebing Tinggi kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial BP (29), SA (30), dan ES (40). Mereka terlibat dalam peredaran narkotika dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, termasuk 1 klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 3 unit handphone, 2 sendok takar dari pipet, dan 1 ikat plastik klip bening kosong.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Polsek Tebing Tinggi bersama Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat terus mengupayakan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan keseriusan dan kerja sama yang baik, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat dapat diminimalisir.