TANJABBAR – Sebuah insiden tidak menyenangkan terjadi di Tanjab Barat ketika oknum pemasangan kabel internet dari PT. Supra Prima Tama Nusantara CV. Ceria yang mengaku dari Raider Palembang, mengintimidasi wartawan dengan sebutan “Taik” saat ingin dikonfirmasi tentang pemasangan kabel optik untuk jaringan internet.
Oknum yang mengaku dari Raider Palembang dengan inisial F ini melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan bahasa lisan yang tidak sopan. “Awas kau kalau ganggu kerjaan saya disana, saya ini dari Rider, kalau macam-macam awas kau,” kata oknum tersebut ancam wartawan via telpon. Pada Ahad (11/5/2025)
Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum yang mengaku dari Rider dengan inisial F ini karena telah melakukan intimidasi terhadap wartawan. Selain itu, oknum ini juga diduga telah mengangkangi Pasal 39 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa TNI ditugaskan untuk urusan negara, bukan untuk kepentingan bisnis.
Oknum ini diduga telah melanggar Pasal 39 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, serta melakukan intimidasi terhadap wartawan yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Media berharap agar APH dapat menindak oknum ini dan menjaga keamanan serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya. (Jangcik)