Kangkangi Aturan! Penjualan LKS di SDN 136/ll Sumber Harapan Rugikan Wali Murid, Kepsek Sebut Banyak Sekolah di Pelepat Ilir Lakukan Hal Serupa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO BUNGO – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid-muridnya, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut. Penjualan LKS ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendiknas No. 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Latar Belakang Masalah
Penjualan LKS di sekolah ini menimbulkan keluhan dari sejumlah orang tua murid, karena anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester. Praktik ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS untuk menunjang kegiatan pembelajaran jika ingin mengikuti pembelajaran dengan baik.

BACA JUGA :  Limbah Kelapa Sawit PT Fortius Cemari Sungai Tantang, Nasib Sawah Di Trans Suban Terancam

Dugaan Pelanggaran Aturan
Kepala sekolah, Rujito, membenarkan bahwa sekolahnya menjual LKS, namun berdalih bahwa penjualan dilakukan dalam bentuk kesepakatan antara wali dan pihak sekolah. Namun, pernyataan ini tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di banyak sekolah lain.

“Silahkan cek ke sekolah-sekolah lain yang ada di kecamatan Pelepat Ilir, mereka juga menjual LKS” kata Rujito

BACA JUGA :  Nilai Sebagai Sosok Yang Visioner, Persatuan Petani Karet Jambi Nyatakan Dukungan Terhadap Gus Imin "Untuk Presiden 2024"

Praktik penjualan LKS di sekolah ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:

– *Permendiknas No. 2 Tahun 2008*: Pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran.
– *Undang-Undang No. 3 Tahun 2017*: Mengatur tata kelola buku yang jelas, termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
– *Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010*: Pasal 161A melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Dinilai Kurang Tegas Berikan Sanksi Kepada PT. APL, Kadis LH Batanghari Diminta Belajar Lagi UU Cipta Kerja dan UUPLH

Dampak dan Akibat
Penjualan LKS di sekolah ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Praktik ini juga dapat merusak kualitas pendidikan dan menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan.

Harapan dan Tindakan yang Perlu Dilakukan
Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas. Orang tua murid dan masyarakat juga diharapkan dapat memantau dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan mereka. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Lumpuhkan Pelaku Penikaman Berdarah di Kampung Nelayan Tungkal Ilir
Kapolsek Merlung Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Renah Mandaluh
Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
LAM Kota Jambi Kecam Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret: Tidak Sesuai dengan Norma dan Etika
Konflik Lahan, PT. Agro Wiyana Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pencurian Bendera Milik Massa Aksi Hingga Anggota DPRD Tanjab Barat Angkat Suara
PSTP Tanjung Paku Melangkah ke Semifinal Setelah Tumbangkan Tuan Rumah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41